Arsene Wenger Yakin Barcelona Langgar Ketentuan Transfer
LONDON, SATUHARAPAN.COM – Arsene Wenger, pelatih Arsenal yakin salah satu raksasa sepakbola Liga Spanyol saat ini, Barcelona, melanggar ketentuan dan persyaratan transfer profesional sepakbola yang ditetapkan FIFA. Arsene Wenger menegaskan hal ini pada Jumat (4/4).
“Mereka harus bertanggung jawab, karena mereka tidak patuh protokol transfer FIFA (organisasi sepakbola dunia – red),” kata Wenger.
Barcelona, pada Senin (31/3), terkena sanksi FIFA dilarang melakukan aktivitas jual-beli pemain dalam dua jendela transfer ke depan (musim panas 2014, dan musim dingin 2015) akibat melakukan pelanggaran terkait perekrutan beberapa pemain internasional di bawah usia 16 tahun yang berasal dari beberapa negara di luar Spanyol.
Selain sanksi embargo, Barcelona juga harus membayar denda sebesar 450,000 franc Swiss. FIFA juga menyalahkan Federasi Sepakbola Spanyol (RFEF) karena sudah memproses transfer mereka.
“Aturannya sangat jelas, anda tak bisa mendatangkan pemain-pemain di bawah 16 tahun kecuali orang tua mereka berganti tempat tinggal karena alasan profesional,” lanjut mantan pelatih Yokohama Flugels (klub sepakbola Jepang) tersebut.
Wenger mengatakan hal tersebut masih menjadi perdebatan di sejumlah klub di Eropa karena anak usia di bawah 16 tahun harus didampingi orang tua atau tidak, karena pesepakbola profesional dituntut mandiri.
“Yang tidak adil adalah anak-anak di bawah usia 16 tahun pindah tanpa orang tua mereka. Ini seharusnya sangat jelas,” tutup Wenger.
Goal.com merilis nama pesepakbola di bawah usia 16 tahun yang memaksa Barcelona mendapat sanksi embargo dari FIFA: Lee Seung-Woo (U-16),Paik Seung-Ho (U-18), Chan Kyul-Hee (U-16), Theo Chendri (U-18), Bobby Adekanye (U16), Patrice Sousia (U-14), Giancarlo Poveda (U-14), Andrei Onana (U-18), Maxi Rolón (U-18), dan Antonio Sanabria. (goal.com/soccerway.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...