Arsul: Revisi UU Terorisme Harus Perhatikan Perlindungan HAM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Panitia khusus (Pansus) Arsul Sani mengatakan terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tetap harus memperhatikan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Revisi tetap harus memperhatikan perlindungan HAM, baik mereka yang diduga tersangkut maupun yang menjadi korban. Dalam konteks ini kekerasan oleh aparat tidak boleh lagi terjadi, kecuali dalam situasi dimana ada perlawanan yang membahayakan masyarakat,”kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (25/7).
Menurut dia, revisi UU Anti Terorisme akan segera memasuki tahapan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh fraksi-fraksi.
“Tentu DIM tersebut akan mencakup masukan-masukan dan permasalahan yang diterima serta disampaikan kepada Pansus maupun fraksi-fraksi di luar rapat atau kegiatan Pansus,”kata dia.
Tim Pansus, kata dia, telah menerima aspirasi dari hasil kunjungan ke daerah Poso, Bima dan Solo dan hasil kunjungan tersebut pada umumnya relatif sama.
“Yakni mempersilakan pembuat Undang-undang melakukan revisi, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,” kata dia.
Dengan demikian, kata Arsul, peran serta masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan, terutama kegiatan deradikalisasi hendaknya lebih ditingkatkan dan diperhatikan.
“Karena masyarakat lah yang sehari-hari berada ditengah-tengah dan menghadapi mereka-mereka yang menyebarkan paham radikal,” kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...