Artis-artis Indonesia Dukung Tempat Karaoke Berlisensi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mulai 2016 mendatang, Anda akan dikenakan biaya Rp1.000 per lagu saat bernyanyi di rumah karaoke.
Rumah karaoke, beberapa tahun belakangan menjadi tempat favorit untuk bersantai dengan keluarga atau orang terdekat lainnya. Banyak lagu dari berbagai genre yang disediakan di tempat ini. Musisi yang ada di dalamnya pun berjumlah ribuan. Tapi apakah mereka mendapatkan royalti?
Oleh karena itu, PT. AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO) berusaha mengimplementasikan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, kepada pengusaha rumah karaoke. Sebab di sana disebutkan pemilik atas karya rekaman asli dan para pelaku pertunjukan berhak mendapatkan royalti dari karyanya.
"Sebelumnya, kami menjalani sistem per ruangan per hari Rp20 ribu dikali 330 hari, berarti kan perhitungan tergantung ruangan. Mulai 2016, kami akan menerapkan sistem pay per play. Jadi, para konsumen yang dayang ke rumah karaoke akan membayar untuk ruangan, makanan, dan lagu," kataYusra dari ASIRINDO dalam jumpa pers di NAV Karaoke, Kuningan Village, Jakarta, Senin (26/1).
Pemberlakuan tersebut, tentu saja bukan semata-mata untuk menguntungkan pengusaha rumah karaoke. Hal ini, bertujuan agar para musisi mendapatkan hak atas apa yang telah dihasilkannya. Sebab selama ini para musisi Indonesia jarang menerima royalti dari karya-karyanya.
" Akhirnya apa yang menjadi hak kami bisa diakui sekarang. Tidak hanya penyanyinya saja, tapi labelnya juga.Semoga dengan peraturan ini, bisa membuat kita bertahan terus," kata Bunga Citra Lestari. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...