Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 07:15 WIB | Sabtu, 24 Desember 2016

AS Abstain, PBB Adopsi Resolusi Permukiman Yahudi

Mesir yang mengajukan draft memutuskan menunda akibat tekanan Donald Trump dan Israel.
Sidan Dewan Keamanan PBB hari Jumat di New York mengadopsi resolusi yang menuntut Israel menghentikan pembangunan permukiman. Langkah yang langka bahwa AS tidak menggunakan hak veto untuk menentang, melainkan memilih abstain. (Foto: dok./un.org)

NEW YORK, SATUHARAPAN.COM –Dewan Keamanan PBB, akhirnya mengadopsi resolusi yang menuntut Israel menghentikan pembangunan permukiman Yahudi  di wilayah Palestina. Hal iu menjadi mungkin setelah Amerika Serikat abstain dalam pemungutan suara.

Mesir yang mengajukannya draft resolusi menyatakan menunda setelah pembicaraan dengan presiden terpilih AS, Donald Trump dan Israel. Pemerintah Obama menetang arah Trump yang mendesak Washington menggunakan hak veto untuk mencegah resolusi itu.

Resolusi itu diajukan di Dewan beranggota 15 negara dan pemungutan suara hari Jumat (23/12) waktu New York diajukan oleh Selandia Baru, Malaysia, Venezuela dan Senegal, menurut laporan Reuters. Resolusi diadopsi dengan 14 suara mendukung. Ini adalah resolusi pertama DK PBB yang diadopsi terkait konflik Israel dan Palestina selama hampir delapan tahun.

Keputusan AS yang bertentangan dengan Israel merupakan langkah yang relatif jarang dilakukan Washington yang biasanya melindungi Israel dari tindakan tersebut.

AS memutuskan untuk abstain dalam pemungutan suara itu. Ini seperti keputusan perpisahan oleh Presiden Barack Obama, yang mencatat hubungan kurang dekat dengan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Obama mengritik pembangunan permukiman Yahudi, meskipun sejumlah resolusi diveto AS.

Resolusi tersebut menuntut agar Israel "segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan pembangunan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Jerusalem Timur."  Pembentukan permukiman oleh Israel disebutkan "tidak ada validitas hukum dan merupakan pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional."

Menurut aturan, sebuah resolusi membutuhkan dukungan sembilan suara dan tidak ada veto menentang oleh anggota tetap, yaitu Amerika Serikat, Prancis, Rusia, Inggris dan Tiongkok.

Palestina menginginkan negara merdeka di Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur, daerah yang direbut Israel dalam perang 1967. Upaya perdamaian dengan Israel terhambat oleh pembangunan permukiman Yahudi di wilayah Palestina.

Sementara Israel membantah bahwa pemukiman itu ilegal dan menuntut status akhir harus ditentukan dalam pembicaraan mengenai negara Palestina. Putaran terakhir pembicaraan damai yang dipimpin AS antara Israel dan Palestina terhenti pada tahun 2014.

Palestina: Hari Kemenangan

Resolusi itu mencerminkan ketidaksetujuan masyarakat internasional atas pembangunan permukiman Israel. Namun dalam pernyataan di akun Twitter menanggapi resolusi ini dan abstainnya AS, Trump mengatakan bahwa ‘’hal itu akan berbeda setelah 20 Januari.’’ Itu adalah hari pelantikan Trump sebagai presiden AS.

Pihak Palestina menyebutkan resolusi itu sebagai kemenangan bagi Palestina. ‘’Ini hari kemenangan bagi hukum internasional, untuk bahasa yang  beradab dan negosiasi, serta penolakan total oleh tekanan ekstrem Israel,’’ kata kepala perundingan Palestina, Saeb Erekat, seperti dikutip Reuters.

Masyarakat Internasional telah mengatakan pada rakyat Israel bahwa cara untuk keamanan dan perdamaian tidak dilakukan melalui pendudukan, melainkan melalui perdamaian, mengakhiri pendudukan dan pembentukan ngara Palestina berdampingan dengan Israel sesuai perbatasan tahun 1976,’’ kata Erekat.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home