Loading...
BUDAYA
Penulis: Sabar Subekti 17:05 WIB | Jumat, 16 Desember 2016

AS Ajukan Gugatan untuk Barang Antik Jarahan dari Suriah dan Irak

Benda peninggalan budaya kuno yang dijarah oleh ISIS. (Foto: dari Al Arabiya/Reuters)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Amerika Serikat mengajukan gugatan di pengadilan pada hari Kamis (15/12) untuk mengembalikan benda kuno bersejarah, termasuk cincin kuno, permata, dan koin emas yang diperdagangkan oleh ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah). Ini sebagai langkah mencegah benda antik Suriah dan Irak yang dicuri jatuh ke tangan kolektor.

Jaksa AS mengajukan klaim penyitaan di Pengadilan Distrik Columbia terhadap barang antik yang diperkirakan bernilai ratusan ribu dolar, menurut laporan AFP.

Para pejabat tidak mengatakan di mana benda antik itu berada, namun tindakan ini bertujuan untuk memperingatkan calon kolektor bahwa setiap pembelian benda-benda tersebut bisa digugat.

Barang antik itu, termasuk prasasti neo-Asyur. Benda itu diidentifikasi dari gambar telepon seluler dan media elektronik lainnya disita dari komandan ISIS, Abu Sayyaf, yang tewas dalam serangan Operasi Khusus AS di Suriah timur pada Mei 2015.

Abu Sayyaf bertanggung jawab mengumpulkan uang untuk ISIS melalui perdagangan barang antik, menjual atau memungut pajak artefak dijarah dari wilayah kuno yang kaya peninggalan benda budaya.

Kelompok ini diyakini telah meraup beberapa juta dolar dari perdagangan itu, menurut Departemen Luar Negeri AS, tahun lalu.

Otoritas AS  mencatat secara luas perdagangan itu, termasuk gambar, dokumentasi pajak yang dikumpulkan dan penjualan. Bahkan ada klaim oleh pedagang yang mengatakan seorang pejabat ISIS menipu mereka.

Asisten Jaksa, Arvind Lal, mengatakan empat item yang diajukan untuk disita  adalah yang bisa diidentifikasi dengan jelas dan dijelaskan untuk tindakan hukum.  Ketika penggerebegan terhadap Abu Sayyaf, AS mengumpulkan banyak media elektronik, seperti ponsel, katanya kepada AFP. Ada banyak, banyak gambar artefak kuno pada media elektronik.

Tujuannya untuk menempatkan perdagangan barang antik secara global dengan pemberitahuan bahwa siapa pun yang membeli barang tersebut tidak memiliki hak secara hukum atas benda itu.

Lal tidak mengatakan bahwa AS tahu di mana barang-barang itu, terutama sebuah cincin emas yang dari dewi Yunani, Tyche, dari tahu 330-400, koin Romawi  abad kedua yang bergambar Antoninus Pius dan Kaisar Hadrian Augustus Caesar; dan prasasti dari abad kesembilan sebelum Masehi.

Dikatakan tujuan gugatan itu untuk mengambil kembali secara permanen item tersebut, dan  akhirnya mengembalikan kepada pihak berwenang yang merupakan pemilik sah. Benda antik yang disita dalam penggerebegan Abu Sayyaf akan diserahkan kepada Irak.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home