Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 10:42 WIB | Rabu, 26 Maret 2014

AS: Bitcoin Dikenakan Pajak Properti Bukan Mata Uang

Ilustrasi bitcoin. (Foto: bitaddress.org)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Otoritas pajak Amerika Serikat pada Selasa (25/3) memerintahkan bahwa Bitcoin akan dikenakan pajak sebagai properti, seperti saham atau real estate, bukan sebagai mata uang seperti dolar.

Mengeluarkan putusan beberapa pekan sebelum tenggat waktu 15 April untuk pembayaran pajak 2013, keputusan Internal Revenue Service akan mengecewakan mereka yang menginginkan uang online itu diakui secara resmi sebagai mata uang, seperti dolar.

Namun putusan tersebut menguntungkan para investor yang dikenakan pajak lebih rendah untuk keuntungan yang mereka dapat dari perdagangan mata uang virtual seperti Bitcoin.

“Dalam beberapa situasi, mata uang virtual beroperasi seperti mata uang ‘nyata’,” kata IRS.

“Namun mata uang tersebut tidak memiliki status legal tender dalam yurisdiksi mana pun.”

Sebagai properti, keuntungan yang didapat dalam Bitcoin dan mata uang virtual lainnya yang dijual setelah disimpan selama lebih dari satu tahun akan dikenakan pajak 15 persen atau 20 persen, bergantung pada tingkat pendapatan orang tersebut.

Namun setiap keuntungan dalam Bitcoin yang diperdagangkan kurang dari satu tahun akan dianggap seperti pendapatan, yang bisa dikenakan pajak pada tingkat yang lebih tinggi secara signifikan.

IRS juga menjelaskan bahwa siapa pun yang membayar jasa dalam Bitcoin atau mata uang virtual lainnya harus melaporkannya sebagai pendapatan. (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home