Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 16:41 WIB | Selasa, 10 November 2020

AS Hukum Perempuan Pengikut ISIS Enam Tahun Penjara

Warga negara asing yang menjadi Istri kombatan ISIS di kamp Al-Alil di selatan Mosul, Irak, 13 September 2017. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Satu-satunya perempuan yang dibawa kembali ke Amerika Serikat (AS) dan dituduh mendukung kelompok teroris ISIS akan menghabiskan enam setengah tahun dalam penjara, dan selama tiga tahun setelah bebas akan tetap diawasi.

Hakim menjatuhkan hukuman itu pada Senin (9/11) terhadap Samantha ElHassani, usia 35 tahun, lebih dari lima tahun setelah ia membawa anak-anaknya bergabung dengan suami dan saudara laki-lakinya di Suriah.

ElHassani, dari Elkhart, Indiana, ditangkap Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang didukung AS. Ia dipulangkan bersama empat anaknya pada Juli 2018. Ia mengaku bersalah atas tuduhan mendanai terorisme tahun lalu.

Menurut dokumen pengadilan, ElHassani membantu suami dan saudara laki-lakinya untuk bergabung dengan ISIS dengan menyelundupkan emas dan uang tunai senilai lebih dari $30.000.

Uang itu ia gunakan untuk mendapatkan perlengkapan taktis. Dari Hong Kong, keluarga itu pergi ke Istanbul, Turki, akhirnya mencapai wilayah yang dikuasai ISIS di Suriah sekitar Juni 2015.

Sebelum mengaku bersalah, ElHassani menyatakan suaminya telah menipunya untuk melakukan perjalanan ke Suriah ketika mereka sedang berlibur. (VOA)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home