AS Jatuhkan Sanksi ke Fasilitator Keuangan ISIS
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Keuangan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap dua terduga fasilitator keuangan ISIS yang berbasis di Turki, Kamis (15/09).
Kementerian Keuangan mengatakan Mohamad Alsaied Alhmidan dan Hussam Jamous memberikan bantuan keuangan bagi ISIS dan membantu para gerilyawan asing yang berkomplot dengan kelompok ekstremis tersebut.
Alhmidan, yang berusia sekitar 40 tahun, berdomisili di Turki dan memiliki paspor Suriah, menurut keterangan Kementerian Keuangan AS.
Sementara itu, Jamous menetap di Antakya, Provinsi Hatay dekat perbatasan dengan Suriah dan juga memiliki paspor Suriah. Dia diduga berusia sekitar 33 tahun.
Dengan masuknya kedua tersangka ke dalam daftar hitam penerima sanksi, berbagai perusahaan dan warga negara AS dilarang melakukan transaksi bisnis dengan mereka. (AFP)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...