Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 14:14 WIB | Selasa, 29 April 2014

AS Kecam Hukuman Mati Massal di Mesir

Pimpinan Ikhwanul Muslimin Mesir, Mohammed badie, salah satu yang dijatuhi hukuman mati di Mesir. (Foto: Al Ahram)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Amerika Serikat menyatakan sangat terganggu oleh hukuman mati massal yang dijatuhkan pengadilan di Mesir, dan menyebutnya sebagai bertentangan dengan standar paling dasar keadilan internasional.

Pernyataan pers gedung Putih itu terkait dengan dijatuhkannya hukuman mati terhadap 683 orang pada pengadilan di Minya, Mesir hari Senin (28/4). Mereka adalah pendukung mantan presiden Mohammed Morsi yang digulingkan pada Juli tahun lalu.

“Pemerintah Mesir memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga negara diberikan proses hukum, termasuk hak atas pengadilan yang adil di mana bukti disajikan dengan jelas, dan akses ke pengacara,” kata pernyataan itu.

Pemimpin Mesir harus mengambil sikap terhadap tindakan tidak logis ini dan menjadi preseden yang berbahaya, kata pernyataan itu. AS berpendapat bahwa represi terhadap perbedaan pendapat yang damai akan menjadi bahan bakar ketidakstabilan dan radikalisasi di Mesir.

AS menyatakan mendukung  mesir mencapai  transisi Mesir, dan sebuah sistem peradilan pidana yang adil dan transparan, serta bebas dari intimidasi dan pembalasan politik merupakan bagian penting dari demokrasi yang penting bagi Mesir.

Hukuman Mati Massal

Sebelumnya diberitakan bahwa pengadilan di Minya, Mesir, menjatuhkan hukuman mati pada 683 pendukung mantan presiden Mohammed Morsi, termasuk pimpinan tertinggi  Ikhwanul Muslimin, Mohammed Dadie.

Badie dinyatakan bersalah menyerang kantor polisi Adawa dan membunuh seorang perwira polisi, Mamdouh Kotb Mohamed Kotb, pada 14 Agustus 2013 menyusul penyebaran seruan kepada kelompok  pro Morsi  untuk aksi menduduki  lapangan Rabaa dan Nahda.

Mereka juga dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan, kerusuhan, menghancurkan properti publik dan swasta, menyerang polisi, dan menghasut kekerasan.

Pada Maret lalu, pengadilan yang sama  menjatuhkan hukuman mati kepada 529 orang pendukung Mohammed Morsi dan Ikwanul Muslimin. Kedua keputusan itu disebutkan sebagai hukuman mati massal terbesar di dunia.

Namun pada sidang hari Senin, keputusan pengadilan bulan Maret ditetapkan menjadi 37 dijatuhi hukuman mati dan  492 dijatuhi hukuman seumur hidup setelah ada penilaian dari Imam Besar Mesir.

Keputusan pengadilan terhadap 683 orang yang dijatuhi hukuman mati juga akan dinilai oleh Imam Besar, sebelum ditetapkan dan dilaksanakan. Keputusan pengadilan ini telah mengundang reaksi yang luas di Mesir maupun internasional.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home