Pengadilan Mesir Kembali Hukum Mati bagi 683 Pendukung Morsi
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan di Minya, Mesir, menjatuhkan hukuman mati pada 683 pendukung mantan presiden Mohammed Morsi, termasuk pimpinan tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mohammed Dadie.
Badie dinyatakan bersalah menyerang kantor polisi Adawa dan membunuh seorang perwira polisi, Mamdouh Kotb Mohamed Kotb, pada 14 Agustus 2013 menyusul penyebaran seruan kepada kelompok pro Morsi untuk aksi menduduki lapangan Rabaa dan Nahda.
Mereka juga dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan, kerusuhan, menghancurkan properti publik dan swasta, menyerang polisi, dan menghasut kekerasan. Demikian diberitakan media Mesir, Al Ahram.
Vonis itu harus diratifikasi oleh imam besar sebelum dilaksanakan. Sementara Pengadilan telah menetapkan tangga 21 Juni untuk putusan akhir vonis tersebut setelah imam besar memberi penilaian. Namun Undang-undang Mesir mengizinkan para terdakwa untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, hakim yang sama menjatuhkan hukuman mati bagi 529 pendukung Ikhwanul Muslimin pada Maret lalu yang mengundang kemarahan publik lokal dan internasional.
Namun pada hari Senin (28/4) hakim itu menetapkan hukuman mati bagi 37 terdakwa dan menjatuhkan 492 orang lain dengan hukuman penjara seumur hidup atas instruksi dari imam besar.
Para terdakwa itu dinyatakan bersalah membunuh seorang polisi dan menyerbu kantor polisi Matay pada 14 Agustus 2013.
Khaled El - Koumi, pengacara salah satu terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding terhadap putusan itu, segera setelah pengadilan mengeluarkan keputusan dalam 60 hari ke depan.
Reaksi Publik
Keputusan pengadilan itu mengundang reaksi sejumlah tokoh politik di Mesir maupun internasional dan mengecam keputusan menjatuhkan hukuman mati terhadap 683 pendukung presiden terguling Mohammed Morsi.
Keputusan pengadilan hari Senin itu adalah hukuman mati massal kedua dalam waktu sekitar satu bulan. Keduanya telah mencetak rekor hukuman mati terbesar dalam sejarah hukum Mesir. Pada bulan Maret, pengadilan Minya yang sama menjatuhkan hukuman mati pada 529 pendukung Morsi.
Pada hari Senin, pengadilan yang sama, setelah penilaian oleh Imam Besar, memutuskanmenghukum mati 37 orang dan 492 lainnya dengan hukuman seumur hidup. menurunkan hukuman untuk sisa 492 penjara seumur hidup .
Pada hari Seni itu hukuman mati missal dijatuhkan kepada 683 orang. Osama Mohammed Morsi, putra presiden terguling dan juga seorang pengacara menulis pada halaman Facebook-nya bahwa dia telah mengunjungi Badie dalam persidangan dan dia tetap tidak terpengaruh oleh hukuman mati itu.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan dari London, Ikhwanul Muslimin menggambarkan keputusan itu sebagai keputusan dingin, dan mengatakan akan "terus menggunakan segala cara damai untuk mengakhiri kekuasaan militer," kata pernyataan yang dikutip dari Reuters.
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...