AS Kemungkinan akan Terbitkan Larangan Perjalanan Baru
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Pejabat keamanan dalam negeri Amerika Serikat (AS) telah mengusulkan kepada Presiden AS Donald Trump sebuah standar baru untuk para pengunjung dan imigran yang mengajukan permohonan masuk ke AS.
Kurang dari dua hari sebelum larangan sementara bagi pelaku perjalanan dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim akan kadaluwarsa, presiden belum mengumumkan keputusannya atas sebuah kebijakan baru yang lebih luas, yang merupakan hasil dari kajian terhadap implementasi standar penyaringan negara-negara lain.
Dalam pertemuan dengan reporter, hari Jumat (22/9), pejabat Gedung Putih dan tiga instansi federal menolak berapa negara atau nama negaranya yang dinilai tidak konsisten dalam memberlakukan standar penyaringan tersebut meskipun sudah melakukan diskusi berminggu-minggu dengan pejabat AS.
“Setiap negara di dunia sudah diberitahu dengan tolok ukur yang baru ini,” kata Miles Taylor, penasihat Menteri Keamanan Dalam Negeri AS.
Bagian dari perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang membatasi perjalanan ke AS akan habis masa berlakunya, menimbulkan pertanyaan apa yang akan dilakukan pemerintahan Trump selanjutnya.
Larangan 90 hari terhadap warga negara dari enam negara mayoritas muslim dan tidak punya hubungan dengan AS akan berakhir hari Minggu (24/9), membuat Gedung Putih harus memutuskan apakah akan mengganti larangan tersebut.
Analis kebijakan imigrasi CATO Institute, David Bier, mengatakan Trump harus membuat keputusan.
“Apakah mereka ingin melanjutkan larangan, mengeluarkan perintah eksekutif yang baru, atau pedoman baru terkait bagaimana memilih orang-orang dari negara-negara ini, atau mereka membatalkannya atau membiarkannya kadaluarsa?,” ujarnya.
Larangan perjalanan ini dimaksudkan berlaku sementara, memberikan waktu kepada Departemen Keamanan Dalam negeri untuk mencari informasi dan melaporkan penyaringan terhadap pelancong dari luar negeri. Laporan itu baru-baru ini dimasukkan ke Gedung Putih ketika larangan terhadap pelancong dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman akan kadaluarsa.
Batasan Mahkamah Agung
The Wall Street Journal melaporkan, hari Jumat (22/9) bahwa pemerintahan Trump tengah mempersiapkan pengganti perintah itu dengan larangan tertentu yang ditujukan terhadap sejumlah negara.
Trump menyerukand alam cuitan untuk larangan perjalanan yang “jauh lebih besar, keras, dan spesifik.”
Namun Biers menambahkan bahwa Presiden Trump tetap terikat dengan Mahkamah Agung AS.
“Apa yang tidak bisa mereka lakukan adalah menerbitkan perintah eksekutif baru yang lebih luas, bahwa melarang orang dari negara-negara ini lebih diskriminatif ketimbang yang Mahkamah Agung izinkan,” imbuhnya.
Ketika larangan perjalanan pertama dikeluarkan Januari, ini mengundang protes di sejumlah bandara di AS. Sepekan kemudian, hakim federal menghentikan larangan itu, membuatnya masuk dalam roller coaster dari pengadilan ke pengadilan sampai Juni, ketika Mahkamah Agung memutuskan kebijakan kontroversial itu bisa berlaku namun pelancong dari enam negara yang dilarang akan tetap bisa masuk AS jika mereka punya hubungan keluarga dekat, bisnis, atau sekolah. (VOA)
Editor : Melki Pangaribuan
Lebanon Usir Pulang 70 Perwira dan Tentara ke Suriah
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Lebanon mengusir sekitar 70 perwira dan tentara Suriah pada hari Sabtu (27/1...