Loading...
HAM
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 08:41 WIB | Selasa, 25 Februari 2014

AS: Pengesahan UU Anti-Gay Uganda adalah Hari Menyedihkan

Ilustrasi pernikahan sesama jenis. (Foto: Istimewa)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Amerika Serikat pada Senin (24/2) mengatakan bahwa pengesahan undang-undang antigay yang “mengerikan” oleh Presiden Uganda Yoweri Museveni menandai “hari yang menyedihkan” bagi negaranya dan juga dunia.

Museveni menandatangani RUU tersebut meskipun mendapat peringatan dari Amerika Serikat bahwa dia membuat hubungan Washington dengan Kampala terancam dan di tengah kekhawatiran bahwa kelompok donor bantuan juga bereaksi negatif atas keputusannya.

“Bukannya membela kebebasan, keadilan dan hak yang sama untuk rakyatnya, hari ini, sayangnya, Presiden Uganda Museveni membawa kemunduran bagi Uganda dengan mengesahkan legislasi undang-undang yang mengkriminalkan homoseksualitas,” kata juru bicara Gedung Putih Jay Carney dalam sebuah pernyataan.

“Seperti yang dikatakan Presiden Obama, undang-undang ini lebih dari sekadar penghinaan dan ancaman bagi komunitas gay di Uganda, itu merefleksikan buruknya komitmen negara itu untuk melindungi HAM rakyatnya dan akan merusak kesehatan publik, termasuk upaya-upaya untuk memerangi HIV/AIDS.”

Carney mengatakan Washington akan terus mendesak Uganda untuk membatalkan undang-undang “yang mengerikan” tersebut.

RUU antigay itu diajukan di parlemen pada Desember setelah pembuatnya setuju untuk mencabut sebuah pasal hukuman mati.

RUU tersebut menetapkan kalangan homoseksual yang sudah berulang kali melakukan pelanggaran harus dipenjara seumur hidup, membuat promosi homoseksual menjadi tindakan ilegal dan secara legal mewajibkan masyarakat untuk mengadukan gay kepada polisi.

Peresmian UU Antigay

Presiden Uganda Yoweri Museveni pada Senin (24/2) mengesahkan RUU kontroversial yang memungkinkan homoseksual dipenjara seumur hidup, meskipun adanya tekanan internasional, kata juru bicara pemerintah.

RUU antigay Uganda berhasil melewati parlemen pada Desember setelah penggagasnya sepakat menarik klausul vonis mati kontroversial, meskipun RUU tersebut masih mengatakan bahwa homoseksual harus dipenjara seumur hidup, melarang pengenalan homoseksualitas dan mengharuskan orang-orang untuk mengecam kaum gay.

Museveni, sekutu utama Afrika dari Amerika Serikat dan Uni Eropa, berada di bawah kecaman dari pendonor utama negara Barat atas dugaan korupsi yang merajalela, dan mendapat tekanan dari sejumlah diplomat dan kelompok HAM untuk memblokir UU tersebut.

“Presiden tidak dapat didesak oleh kelompok-kelompok pelobi internasional...ia menegaskan apa pun yang ia lakukan untuk kepentingan Uganda dan bukan kepentingan asing,” kata Mirundi.

“Uganda adalah negara yang berdaulat dan keputusan yang diambil harus dihormati,” kata juru bicara presiden Tamale Mirundi.

Anggota parlemen yang mendukung RUU tersebut, David Bahati, memuji keputusan untuk mengesahkan RUU tersebut.

“Ini adalah momen yang telah lama ditunggu oleh dunia,” katanya kepada AFP(AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home