AS Sambut Pembebasan Terpidana Mati Wanita Sudan
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Amerika Serikat pada Senin (23/6) menyambut keputusan pembebasan terpidana mati wanita Sudan oleh sebuah pengadilan di Khartoum.
“Kami menyambut keputusan pengadilan banding Sudan hari ini untuk membebaskan Meriam Yahia Ibrahim Ishag dari penjara Sudan,” ungkap juru bicara Departemen Luar Negeri Marie Harf, mendesak Pemerintah Sudan agar mencabut UU yang melarang pindah agama.
“Seperti yang Anda tahu, kasus tersebut menarik perhatian dunia, menjadi perhatian mendalam bagi Pemerintah Amerika Serikat dan warga Amerika,” kata Harf, meminta pemerintah untuk mencabut UU yang bertentangan dengan konstitusi interim 2005, Deklarasi HAM Universal, dan Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Harf menambahkan, “Tindakan ini akan membantu menunjukkan kepada rakyat Sudan bahwa pemerintah mereka berniat untuk menghormati kebebasan fundamental dan HAM universal mereka.”
Lahir dari seorang ayah Muslim dan ibu Kristen Ortodoks, wanita berusia 26 tersebut dihukum berdasarkan hukum syariah Islam yang berlaku di Sudan sejak 1983 dan konversi suntik mati. (AFP/Ant)
Editor : Sotyati
Rusia Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua, Menyerang Ukraina
KIEV, SATUHARAPAN.COM-Rusia meluncurkan rudal balistik antarbenua saat menyerang Ukraina pada hari K...