AS Tambah 8 Negara dengan Pelanggaran Parah Kebebasan Beragama
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Komisi Kebebasan Beragama Internasional, Amerika Serikat, menambahkan delapan negara dengan perharian khusus (countries of particular concern / CPC) terkait pelanggaran yang sangat parah pada kebebasan beragama yang terjadi atau ditoleransi.
Negara itu adalah Republik Afrika Tengah, Mesir, Irak, Nigeria, Pakistan, Suriah, Tajikistan dan Vietnam. Komisi itu juga menyarankan agar sembilan negara kembali masuk dalam daftar CPC, yaitu Burma (atau Myanmar), China (atau Tiongkok), Eritrea, Iran, Korea Utara, Arab Saudi, Sudan, Turkmenistan dan Uzbekistan.
Komisi itu merupakan sebuah badan penasihat pemerintah federal AS yang independen dan memberikan rekomendasikan kepada Departemen Luar Negeri. Dalam laporan tahunan 2015, yang dirilis pada Kamis (30/4) pekan lalu, komisi merekomendasikan untuk pertama kalinya Republik Afrika Tengah ditambahkan ke daftar.
"Kami mengidentifikasi pemerintah mereka serta orang lain baik sebagai pelaku (perpetrator) atau mentoleransi pelanggaran buruk kebebasan beragama di dunia," kata laporan itu.
BACA JUGA:
- ICRP : Indonesia dalam Catatan Buruk Soal Kebebasan Beragama
- Pesan Pendeta Saeed dari Penjara di Iran
- Laporan Kebebasan Beragama Internasional-1
- Laporan Kebebasan Beragama Internasional-2
Mengenai Iran, laporan itu menyebutkan pendeta Amerika Serikat kelahiran Iran, Saeed Abedini, telah secara salah di penjara, dan komisi itu merekomendasikan agar AS selalu menyertakan pelanggaran kebebasan beragama di setiap pembicaraan multilateral atau bilateral dengan Iran.
Meskipun hal itu tidak menentukan negosiasi dengan Iran atas program nuklirnya, laporan ini merekomendasikan bahwa AS harus "memastikan bahwa pelanggaran kebebasan beragama atau keyakinan dan hak asasi manusia terkait adalah bagian dari pembahasan multilateral atau bilateral dengan pemerintah Iran bila memungkinkan.
Komisi itu juga merekomendasikan untuk terus bekerja sama dengan Eropa dan negara lainnya untuk menerapkan tekanan melalui kombinasi advokasi, diplomasi, dan sanksi yang terhadap negara-negara itu.
Laporan ini mendesak secara kuat penegakan hukum di negara-negara seperti Irak dan Suriah, di mana orang-orang Kristen, antara lain, telah dianiaya oleh kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Warga Kristen telah dilindungi ada di masa lalu oleh pemimpin Irak, Saddam Hussein atau Presiden Suriah, Bashar al Assad, tetapi perlindungan tersebut menyebabkan perubahan nasib. Setelah pemimpin tersebut dijatuhkan atau ditekan, kelompok agama minoritas sangat sering di bawah tekanan kelompok-kelompok ekstremis yang mengisi kekosongan dalam kekuasaan.
Komisi ini diketuai oleh Katrina Lantos Swett, Presiden Lantos Foundation for Human Rights and Justice. (Yayasan Lantos untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan). Wakil Ketua adalah Profesor dari Universitas Princeton, Robert P. George, dan James Zogby seorang pendiri dan presiden pada Arab American Institute.
Komisaris lainnya adalah mantan Duta Besar AS untuk Tahta Suci Viatikan, Mary Ann Glendon, dan Pastor Thomas J. Reese, seorang analis senior untuk National Catholic Reporter.
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...