AS Tegaskan Kesepakatan Iklim Paris Tidak Mengikat Secara Hukum
LONDON, SATUHARAPAN.COM – “Konferensi tingkat tinggi iklim di Paris tidak akan menghasilkan perjanjian yang mengikat secara hukum, yang memaksa setiap negara mengurangi emisi karbon,“ kata Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Kerry kepada Financial Times, pada Rabu (11/11).
Hal itu tidak akan dianggap sebagai perjanjian, dan tidak akan mengikat secara hukum, yang mengharuskan pencapaian target pengurangan (emisi) seperti Kyoto atau semacamnya, kata Kerry, menurut surat kabar itu, mengacu kepada Protokol Kyoto 1997, yang mengimbau negara-negara berkomitmen untuk membatasi emisi.
Pertemuan UN Conference of Parties (COP21), akan dihadiri sekitar 100 kepala negara dan pemerintahan pada Desember 2015, bertujuan mencapai kesepakatan yang membatasi tingkat pemanasan global, yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca akibat pembakaran bahan bakar fosil.
Negara-negara paling rentan, sudah menyerukan target lebih ketat daripada hanya membatasi pemanasan global menjadi dua derajat celsius, yang menurut mereka menimbulkan bahaya bagi satu miliar orang akibat naiknya permukaan air laut dan dampak mengerikan lainnya.
Kesepakatan akan lebih efektif, jika penghasil polutan terbesar dunia seperti Tiongkok dan Amerika Serikat menandatangani kesepakatan itu.(AFP/Ant)
Editor : Sotyati
Seluruh Pengurus PGI Periode 2024-2029 Dilantik dalam Ibadah...
TORAJA, SATUHARAPAN.COM-Majelis Pekerja Harian (MPH), Badan Pengawas (BP), Majelis Pertimbangan (MP)...