AS Ungkap Penjualan Senjata Ilegal kepada Paspampres RI
NEW HAMPSHIRE, SATUHARAPAN.COM - Seorang tentara Angkatan Darat AS yang berpartisipasi dalam skema untuk membeli senjata dan mengirimkannya kepada anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Indonesia dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan federal AS pada hari Rabu (6/7).
Audi Sumilat, tentara itu, akan dijatuhi hukuman pada bulan Oktober, menurut kantor kejaksaan AS di New Hampshire. Pria berusia 36 tahun itu menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar US$ 250.000.
Salah satu rekan-konspirator Sumilat juga telah dijatuhi dakwaan dan dijadwalkan akan diadili pada 19 Juli.
Asisten Kejaksaan AS, Bill Morse, mengatakan ada kasus di New Hampshire dan negara-negara bagian lainnya yang melibatkan perdagangan senjata api ke berbagai negara, termasuk Ghana, Kanada dan Meksiko.
"Tapi ini adalah kasus pertama yang saya ketahui di mana penerima yang dituju perdagangan tersebut adalah perwakilan dari pemerintah asing," kata Morse, sebagaimana diberitakan oleh abcnews,go.com.
Pihak berwenang mengatakan Sumilat bergabung dengan konspirasi itu untuk membeli senjata di Texas dan New Hampshire. Senjata tersebut dibeli untuk anggota pengawal presiden Indonesia, yang bertugas memberikan pengamanan kepada presiden dan wakil presiden, namun, tidak bisa secara sah membeli senjata sendiri.
Sumilat mengaku ia dan tiga anggota pengawal presiden RI menyepakati rencana tersebut pada tahun 2014, ketika mereka ditempatkan bersama-sama untuk pelatihan di Fort Benning, Georgia.
Sumilat mengatakan ia membeli senjata di Texas dan mengirimkannya kepada mitra sekongkolnya di New Hampshire, yang kemudian memberikannya kepada anggota pengawal presiden RI dalam kunjungan ke Washington D.C. dan ke kantor PBB di New York. Senjata itu kemudian diselundupkan keluar AS.
Sumilat dinyatakan bersalah membuat pernyataan palsu yang mengatakan bahwa senjata itu untuk dirinya padahal diselundupkan ke luar AS.
Jika ingin mengekspor senjata secara legal, Sumilat diharuskan mendapatkan lisensi eksportir dan lisensi yang meliputi senjata tertentu untuk diekspor. Sejauh ini tidak ada izin yang dikeluarkan baginya.
Jaksa New Hampshire, Emily Gray Rice, mengatakan konsekuensi dari perdagangan senjata internasional bisa merupakan kematian.
"Senjata api yang diekspor ke luar negeri secara ilegal dapat dengan mudah berakhir di tangan orang yang salah," katanya dalam sebuah pernyataan.
"Penyelundupan senjata internasional akan dituntut dengan hukuman semaksimal mungkin untuk melindungi orang yang tidak bersalah, baik Amerika maupun warga negara asing, dari penggunaan senjata AS di luar negeri."
Editor : Eben E. Siadari
Indonesia Kirimkan Bantuan 2,7 Juta Dosis Vaksin Polio bOPV ...
YANGON, SATUHARAPAN.COM- Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan berupa 2,7 juta dosis vaksin Polio...