ASEAN Akan Deklarasi Kerja Sama Pemberantasan Perdagangan Orang
Menko Polhukam menyebutkan bahwa tidak ada restorative justice pada kasus tidak pidana perdagangan orang (TPPO).
LABUHAN BAJO, SATUHARAPAN.COM-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan konsep penyelesaian hukum keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum," kata Menteri Mahfud kepada media di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/5/2023).
Mahfud mengatakan bahwa TPPO akan menjadi perhatian khusus dalam KTT Ke-42 ASEAN. "Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Ini nanti akan diputuskan oleh negara-negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana," kata Mahfud, dikutip Antara
Secara khusus, Menteri Mahfud mengingatkan bahwa KTT Ke-42 ASEAN dilakukan di NTT, salah satu daerah yang warganya acap kali menjadi korban perdagangan manusia.
Sebelumnya, Menteri Mahfud juga menyatakan para ASEAN akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk pemberantasan perdagangan manusia di kawasan.
"Para pemimpin kita besok akan mengadopsi Deklarasi Pemberantasan Perdagangan Manusia Akibat Penyalahgunaan Teknologi," kata Mahfud, dikutip Antara.
Selain menghadirkan pendekatan komprehensif mencegah praktik perdagangan manusia dan perlindungan bagi korban, deklarasi itu juga meningkatkan kolaborasi ASEAN dalam menangkal penyalahgunaan teknologi.
Di waktu bersamaan, Mahfud juga mengimbau percepatan perundingan Perjanjian Ekstradisi ASEAN, yang telah berlarut-larut, demi mendukung semangat pemberantasan perdagangan manusia.
Menkopolhukam meyakini bahwa deklarasi tersebut akan menghadirkan pendekatan komprehensif dalam mengatasi praktik perdagangan manusia, mulai dari pencegahan hingga perlindungan korban.
Semangat pemberantasan perdagangan manusia, lanjutnya, juga perlu didukung melalui upaya percepatan perundingan Perjanjian Ekstradisi ASEAN. Sebab, perjanjian semacam itu sangat dibutuhkan dan telah dirundingkan cukup panjang.
"Perjanjian itu akan mencegah kawasan kita menjadi surga bagi para kriminal, sekaligus menguatkan status ASEAN sebagai Masyarakat berbasis hukum," katanya.
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN mulai diselenggarakan hari ini hingga 11 Mei 2023. Menkopolhukam diketahui menjadi pimpinan Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC).
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...