ASEAN, China, Jepang dan Korea Sepakati Kerja Sama Berantas Kejahatan Lintas Negara
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pertemuan Senior Officials Meeting on Transnational Crimes (SOMTC) ke-23menyepakati rencana kerja ASEAN plus tiga (China, Jepang, Korea) tentang kerja sama untuk menanggulangi kejahatan lintas negara pada periode 2024-2027.
Pertemuan Senior Officials Meeting on Transnational Crimes (SOMTC) ke-23 telah sukses dilaksanakan selama empat hari pada tanggal 20 hingga 23 Juni 2023, di Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah draf kesepakatan telah disusun dan disepakati oleh para peserta.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pertemuan SOMTC ke-23 telah mencapai beberapa kesepakatan penting. Pertama,disepakati draf panduan mengenai implementasi program kerja SOMTC sebagai lampiran dari kerangka acuan SOMTC. Kedua,draf pembaruan kriteria panduan dan modalitas dalam melibatkan pihak eksternal untuk AMMTC sebagai lampiran kerangka acuan AMMTC.
Ketiga,terdapat draf nota konsep mengenai pembaruan lampiran I dari Piagam ASEAN tentang nomenklatur dari SOMTC agar dibaca sebagai “ASEAN Senior Meeting on Transnational Crime“.
Keempat,disepakati panduan untuk penerapan status pengamat yang diberikan kepada Timor-Leste dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) dan pertemuan terkait lainnya.
Terakhir, disepakati rencana Kerja ASEAN plus tiga (China, Jepang, Korea) tentang kerja sama untuk menanggulangi kejahatan lintas negara pada periode 2024-2027. “Pertemuan ini juga menyepakati rancangan deklarasi ASEAN dalam menanggulangi penyelundupan senjata api,” katanya pada konferensi pers di Yogyakarta, hari umat (23/6/2023).
Meskipun beberapa konsep deklarasi masih membutuhkan waktu tambahan untuk tanggapan dan masukan dari negara anggota ASEAN hingga akhir bulan Juli 2023, nantinya akan diajukan secara ad-referendum untuk diadopsi pada pertemuan AMMTC ke-17 yang akan diadakan di Labuan Bajo pada tanggal 20 hingga 23 Agustus 2023.
Beberapa konsep deklarasi tersebut antara lain draf nota konsep tentang Peninjauan Area Prioritas dan Kemungkinan Rotasi Peran penjuru SOMTC, Deklarasi Labuan Bajo tentang percepatan proses penegakan hukum dalam menanggulangi kejahatan lintas negara, Deklarasi ASEAN tentang penguatan kerja sama dalam melindungi saksi dan korban dari kejahatan lintas negara dan Terorisme, serta Deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan peringatan dini dan respons dini kawasan untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstrimisme.
Agus berharap kerja sama yang terjalin antara negara-negara yang terlibat dalam SOMTC dapat meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum Indonesia dalam penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional, baik yang terjadi di Indonesia maupun melibatkan warga negara ASEAN di masa mendatang.
Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari para penegak hukum sebagai perwakilan SOMTC dari seluruh negara anggota ASEAN, termasuk Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Timor Leste sebagai observer. Hadir juga mitra dialog dari China, Jepang, Republik Korea, Australia, Selandia Baru, India, Amerika Serikat, Kanada, dan Uni Eropa.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...