Libur Idul Adha Diusulkan Tiga Hari, 28-30 Juni
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan usulan libur Idul Adha 1444 Hijriah selama tiga hari, yakni pada 28-30 Juni 2023, bertujuan supaya masyarakat memiliki waktu libur berkualitas bersama keluarga.
"Jadi, SKB-nya (surat keputusan bersama) sedang proses sekarang ditandatangani, begitu juga perpresnya," kata Azwar Anas di Istana Wakil Presiden, Jakarta, hari Selasa (20/6).
Dia menjelaskan usulan libur Idul Adha selama tiga hari itu bukan semata-mata disebabkan oleh adanya perbedaan penetapan Idul Adha antara Pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah, tetapi juga untuk menciptakan kualitas libur masyarakat dengan keluarga meningkat.
"Jadi, bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari berbeda, tetapi kan ini musim liburan anak-anak, sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," katanya.
Libur panjang Idul Adha 2023 itu juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. "Jadi, untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, ya. Jadi, untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Minggunya tetap libur nasional," katanya.
Namun demikian, kata dia, hal tersebut masih menunggu perpres. Presiden Joko Widodo sendiri pun, kata Azwar Anas, sangat berharap perekonomian di daerah dapat tumbuh dan berkembang dengan libur panjang Idul Adha. "Dan kita tunggu nanti SKB-nya untuk segera diterbitkan, sekali lagi ini baru usulan," katanya.
Sementara itu, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, menyatakan Pemerintah pasti akan menyesuaikan keputusan terkait hari libur dengan adanya perbedaan penetapan Idul Adha. "Cuti bersama karena ada dua hari Idul Adha yang berbeda, tentu akan digabung oleh Pemerintah, disesuaikanlah. Saya kira begitu," kata Ma'ruf Amin.
Dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023; disebutkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan pada 28-30 Juni 2023.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...