Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 15:39 WIB | Sabtu, 05 Maret 2022

ASN Kemenag Diingatkan untuk Gunakan Medoss Secara Bijak

Plt Irjen Kemenag, Nizar Ali. (Foto: dok. Humas Kemenag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Aparatus Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama diminta bijak dalam ber-media sosial. JIka terjadi pelanggaran akan diproses hukuman disipli.

“Bijaklah dalam bermedia sosial, saring dulu sebelum sharing, ASN Kemenag cerdas dan tak akan menyebar hoax," kata Pelaksana Inspektur Jenderal (Plt Irjen) Kementerian Agama, Nizar Ali, di Jakarta, hari Sabtu (5/3).

Hal itu harus dilakukan mengingat ASN berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, yang dewasa ini telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis. Karena itu, lanjut Nizar, dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung  tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

"Namun apabila terjadi (pelanggaran), maka akan diproses hukuman disiplin dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Nizar.

Dijelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor  137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. "Ini harus dipedomani ASN Kemenag dalam bermedia sosial," kata Nizar. Delapan hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.

  1. ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
  2. ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
  3. ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
  4. ASN tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
  5. ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
  6. ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
  7. ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
  8. ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

 “Media sosial adalah alat yang dipakai menyebarluaskan informasi jika informasi baik maka banyak juga yang aka menerima manfaat, namun kalua media sosial digunakan sebaliknya maka akan banyak mudharatnya,” kata Nizar.

Plt. Irjen juga menekankan jangan ada ASN Kemenag yang sampai terkena hukuman disiplin karena tidak bijak dalam menyebarluaskan informasi yang bersifat palsu atau hoax.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home