Kasus Affiliator Doni Salmanan Dinaikkan ke Penyidikan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menaikkan kasus yang menjerat Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, ke tahap penyidikan. Doni diduga affiliator investasi bodong aplikasi Quotex.
“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,”kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Ini sekaligus sebagai koreksi di mana sebelumnya Doni Salmanan disebutkan terkait affiliator aplikasi Binomo. Kasus yang menyeret Doni Salmanan baru dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Polisi sudah memeriksa 10 saksi, sebanyak tujuh di antara mereka saksi pelapor dan tiga lainnya saksi ahli.
Laporan polisi (LP) terhadap Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/ 0059/ II/ 2022/ SPKT/ BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
Gatot menjelaskan, Doni terancam dijerat dengan pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gatot menyebut Doni terancam 20 tahun penjara.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...