Aspek Gender Tak Relevan Dipakai Menilai Anggota Pansel KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan tidak relevan melihat aspek gender dalam menilai sosok-sosol terpilih yang mengisi jabatan-jabatan publik. Menurut dia, sebaiknya sosok yang terpilih mengisi berbagai jabatan publik dinilai berdasarkan kemampuan dan pengalamannya.
Penilain tersebut disampaikan Arsul guna menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk sembilan perempuan sebagai Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/5).
“Tidak relevan lagi melihat aspek gender perempuan semua atau apa, saya melihat latar belakang ekspertis maupun pengalaman mereka,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5).
“Saya lihat itu bukan poin penting (semua Anggota Pansel KPK perempuan), poin pentinya adalah latar belakang kemampuan mereka dikaitkan dengan harapan KPK ke depan,” politisi PPP itu menambahkan.
Namun, sedikit menebak, menurut Arsul, alasan Presiden Jokowi memilih seluruh Anggota Pansel KPK dari gender perempuan, agar terhindar dari titipan atau intervensi pihak lain pihak tidak bertanggung jawab. “Tapi barangkali dikira-kira kenapa perempuan, barangkali perempuan lebih resisten terhadap kemungkinan titipan intervensi dan lain sebagainya, untuk calon KPK yang akan dipilih.
Presiden Jokowi telah mengumumkan sembilan nama yang dipilih menjadi Anggota Pansel KPK,,, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/5) pagi sebelum berangkat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur.
Kesembilan nama itu sudah ditentukan jabatannya dalam Pansel KPK dan semuanya perempuan. Mereka adalah Destry Damayanti, M.Sc (ekonom, ahli keuangan dan moneter, sebagai Ketua merangkap anggota), Dr Enny Nurbaningsih, SH (Pakar Hukum Tata Negara, Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota), Prof. Dr. Harkrituti Haskrisnowo, SH, LLM (Pakar Hukum Pidana dan HAM, Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham, sebagai anggota), Ir. Betti S Alisjabana, MBA (Ahli IT dan Manajemen, sebagai anggota), dan Dr. Yenti Garnasih, SH, MH (Pakar hukum pidana ekonomi dan pencucian uang, sebagai anggota).
Kemudian terdapat nama Supra Wimbarti, M.Sc, Ph.D (Ahli psikologi SDM dan pendidikan, sebagai anggota), Natalia Subagyo, M.Sc (Ahli tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, sebagai anggota), Dr. Diani Sadiawati, SH, LLM (Ahli hukum, Direktur Analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas, sebagai anggota), terakhir Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D (Ahli sosiologi korupsi dan modal sosial, sebagai anggota).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...