Jero Wacik Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang di ESDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/5).
Jero Wacik tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.47 WIB. Dengan mengenakan batik warna biru lengan panjang.
Sementara itu kuasa hukum Jero Wacik, Sugiyono mengatakan bahwa masa penahanan Jero Wacik diperpanjang hingga 40 hari kedepan. Jero tak keberatan dengan perpanjangan masa penahanannya ini.
"Tadi perpanjangan masa penahanan, tidak diperiksa makanya tadi cepat kan hanya setengah jam," kata Jero Wacik.
"Tidak ada protes lah, tidak ada keluhan juga," katanya.
Sementara itu, Jero tak mau memberikan tanggapan saat ditanya soal perpanjangan masa penahanannya.
"Tanyakan penyidik saja ya, jangan tanya saya," kata Jero.
KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...