Atasi Antrean di Ketapang, Prosedur Pencatatan Manifes Diperpendek
BANYUWANGI, SATUHARAPAN.COM – Terkait antrean panjang kendaraan yang akan memasuki Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas berinisiatif menggelar rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Rakor itu digelar untuk mengurai masalah serta mencari solusi atas kemacetan yang terjadi sejak 10 Maret lalu. Hasilnya, disepakati prosedur pencatatan manifest diperpendek.
Sejak peristiwa tenggelamnya KMP Rafelia II di Perairan Selat Bali 4 Maret 2016 lalu, Kementerian Perhubungan RI telah memerintahkan bahwa setiap kendaraan dan penumpang yang akan melakukan pelayaran harus tercatat dalam manifest. Selain itu, setiap kendaraan besar (truk) harus dilakukan pengikatan (lashing).
“Kalau proses lashing kita sudah biasa, dan tidak memakan waktu. Namun, pencatatan manifest yang harus dua kali ini, yang paling berperan dalam memperpanjang antrean kendaraan yang akan menyeberang. Ini yang harus dipecahkan bersama,” ujar Kepala Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan, Arief Muljanto, dalam rakor yang digelar di Kantor ASDP Pelabuhan Ketapang, Senin (14/3), seperti dikutip dari banyuwangikab.go.id.
Jika sebelumnya waktu sandar kapal untuk loading penumpang memerlukan waktu 30 menit. Dengan penerapan SOP ini waktu yang dibutuhkan sampai 1 jam 5 menit. Sebab, setelah data penumpang terkumpul, data akan direkap ulang di lembar tertentu. “Lembaran ini yang akan dibawa nakhoda kepada syahbandar untuk diverifikasi untuk mendapatkan surat izin berlayar,” Arif menjelaskan.
Penambahan waktu ini mengakibatkan trip kapal menyeberangi Selat Bali berkurang. Jika biasanya setiap kapal KMP bisa melakukan 8 trip dalam sehari, kini hanya 4-5 trip. Hal itu mengakibatkan jumlah kendaraan yang diseberangkan turun dari biasanya 4.000 unit, kini hanya 2.880 unit.
Sementara itu Kepala Syahbandar Ketapang, Ispriyanto, mengatakan pelaksanaan SOP perintah langsung dari kantor pusat untuk menjamin keselamatan penyeberangan. “Kami wajib mengikuti prosedur ini baik proses manifest dan lashing sejak turun telegram dari kantor pusat. Kami juga telah mendapatkan surat dari Kapolres untuk melaksanakan SOP yang berlaku,” kata Isprianto.
Bupati Anas pun langsung menawarkan solusi dengan meminta agar proses rekap ulang manifest dipersingkat. Form awal isian data penumpang, disertakan sebagai lampiran. Bukan lagi harus dicatat ulang oleh petugas. “Untuk mempercepat manifest yang telah diisi penumpang tidak perlu disalin lagi, cukup disatukan dengan lembaran rekapitulasinya dan dibawa ke pihak syahbandar,” kata Bupati.
Usul Bupati Anas pun langsung diamini oleh kedua syahbandar yang hadir. “Yang penting, data manifest ini bisa kami terima,” ujar Kepala Syahbandar Gilimanuk, Delon Wirawan.
Bupati juga menyampaikan siap bekerja sama dengan pengelola pelabuhan untuk penerapan teknologi informasi (IT) sebagai langkah jangka panjang untuk mempersingkat proses manifest.
Langkah selanjutnya Bupati akan melaporkan kepada Gubernur hasil pertemuan tersebut untuk diteruskan kepada pemerintah pusat. “Kami akan langsung berkoordinasi dengan Gubernur agar masalah ini mendapatkan perhatian,” kata Bupati.
Untuk mempercepat proses pengisian form manifest, Bupati juga meminta agar pengelola pelabuhan melakukan sosialisasi kepada para sopir dan calon penumpang kapal agar membawa pena.
Editor : Sotyati
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...