Cara Ahok Atasi Ojek Online
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih memikirkan cara untuk mengatasi ojek berbasis aplikasi yang tersebar khususnya di ibu kota DKI Jakarta. Pasalnya penggunaan ojek online tersebut sangat banyak digunakan oleh warga DKI Jakarta untuk menembus kemacetan.
Menurutnya, ojek online itu tidak punya dasar hukum yang jelas. Jadi, kata dia, sama saja seperti pedagang kaki lima (PKL).
“Paling bagi kami nanti membatasi motor enggak boleh lewat jalur tertentu,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, hari Selasa (15/3).
Rencananya, dia akan menyediakan fasilitas bus kota yang banyak sehingga kendaraan bermotor ini dapat dibatasi jumlahnya.
“Ya nanti lama-lama kalau busnya tambah banyak dan gratis di tempat itu, kamu mau naik ojek enggak? Dulu kan saya datangkan bus Scania, nah sekarang kita sudah pesan lagi yang deck-nya rendah untuk kursi roda. Bus itu nantinya akan berjalan di jalur bus biasa. Nanti setiap 10 menit ada bus.”
Angkutan transportasi berbasis online ini memang menjadi polemik tersendiri. Pasalnya, dalam aturan Undang-undang Lalu Lintas Pasal 178 ayat pertama menyebutkan warna tanda nomor kendaraan bermotor berwarna hitam dan tulisan putih untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa. Kemudian, ayat kedua menyebutkan warna plat tanda motor berwarna kuning untuk kendaraan umum.
Aturan itulah yang membuat ribuan pengemudi taksi, bajaj dan Kopaja melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah mencabut aplikasi angkutan berbasis online. Aplikasi tersebut dinilai ilegal karena angkutan transportasi berbasis online ini memakai plat hitam. Selain itu, sejak adanya angkutan transportasi berbasis online ini juga banyak merugikan pengemudi angkutan transportasi yang memiliki izin resmi beroperasi.
Editor : Eben E. Siadari
Sudinkes Jaksel Tangani Pengobatan ARV 655 Pengidap HIV
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan menangani sebanyak...