Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 10:50 WIB | Sabtu, 26 Februari 2022

Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Sudah Ada Sejak 1978

Kepala BPJPH, M Aqil Irham. (Foto: Humas Kemenag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Aturan tentang penggunaan penegras suara di masjid dan musala telah ada sejak tahun 1978, kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, bertujuan mengatur penggunaan pengeras suara masjid sesuai dengan kebutuhan, dan bukan sebagai bentuk pelarangan.

"Jadi edaran Menag tersebut jangan disalahartikan, karena edaran itu justru mengatur, mempersilakan masjid untuk menggunakan pengeras suara dengan batasan yang ditetapkan demi kemaslahatan bersama," kata Aqil Irham di Jakarta, Jumat (25/2).

Sama sekali tidak ada larangan untuk menggunakan pengeras suara dari masjid. Edaran mengatur agar suara dari pengeras masjid tersampaikan kepada masyarakat atau jamaah di sekitarnya dengan indah dan syahdu. Sehingga, yang mendengarkan tidak terganggu.

Aqil juga menjelaskan bahwa lantunan azan merupakan panggilan untuk melaksanakan salat, dan bagian dari syiar Islam. Oleh karena itu, tentu harus dilakukan dengan cara-cara yang benar, tidak berlebihan, serta dengan penuh keindahan sehingga nyaman didengar dan mampu merasuk ke hati yang mendengarkan.

"Edaran Menag justru memudahkan, karena memberikan panduan yang jelas, antara lain volume pengeras suara agar maksimal 100 desibel. Juga mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan," kata Aqil Irham.

"Jadi memahaminya harus demikian, sesuai edaran itu sendiri. Sama sekali tidak ada pelarangan di dalamnya," katanya menegaskan.

Aqil mengatakan bahwa pelaksanaan azan sebagai rangkaian dari kegiatan ibadah memang berdimensi seruan. Sehingga membutuhkan media agar tersampaikan kepada jamaah. Karenanya, edaran Menag tersebut berfungsi untuk mengatur pelaksanaannya agar sesuai kebutuhan dan berdampak positif bagi masyarakat.

Bahkan disebutnya bahwa aturan seperti itu memang telah ada sejak tahun 1978. "Jadi edaran ini bertujuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah di tengah masyarakat," pungkasnya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home