Ketua Umum FKDT: Pengaturan Pengeras Suara Juga Dilakukan Mesir, Arab Saudi dan Malaysia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT), Lukman hakim, mengatakan bahwa pengaturan pengeras suara di masjid dan musala juga diberlakukan di beberapa negara, seperti Arab Saudi, Mesir, dan Malaysia.
Dia menilai Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sangat penting sebagai upaya menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan memperkuat harmonisasi.
“Edaran Menag yang mengatur pengeras suara sangat diperlukan untuk memperkuat harmonisasi,” kata Lukman Hakim, dilansir situs Kemenag, di Jakarta, Sabtu (26/2). Peraturan tentang pengaturan pengeras suara di masjid dan mushala itu sesungguhnya sudah ada sejak sebelum Gus Yaqut Cholil Qaumas menjadi Menteri Agama RI. Pengaturan pengeras suara sejenis ini juga diberlakukan di beberapa negara, seperti Arab Saudi, Mesir, dan Malaysia.
“Saya yakin itu semua dalam rangka menjaga harmoni di tengah pluralitas masyarakat yang perlu direspon Kementerian Agama,” katanya. “Kami dari DPP FKDT mengimbau semua kalangan, khususnya insan Diniyah Takmiliyah untuk memberikan kesadaran sosial-obyektif bahwa seluruh aturan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah sudah pasti dalam rangka memberikan kenyamanan, ketertiban dan untuk memperkuat harmonisasi,” sambungnya.
Tafsiran dan Nyinyiran
Terkait framing Menag membandingkan suara azan dengan suara anjing, Lukman melihat itu sebagai tafsiran dan nyinyiran yang tidak pada tempatnya. Dia menduga itu didasarkan pada potongan video yang tidak utuh.
“Saya sudah menyaksikan video yang utuh. Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara adzan dan gonggongan anjing. Gus Menag saat itu sedang menjelaskan sejumlah contoh kebisingan suara,” katanya. “Mari hindari sikap provokatif yang berujung pada timbulnya kegaduhan dan sikap intoleran di tengah masyarakat.”
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...