Atut Didakwa Beri Rp 1 Miliar ke Akil
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk mengurus sengketa Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Lebak di lembaga tersebut.
"Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sebesar Rp 1 miliar kepada hakim yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi untuk mempengaruhi putusn perkara," kata Jaksa Penuntut Imum KPK Edy Hartoyo di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/4).
Atut diketahui sejak Maret 2013 mendukung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin, namun pasangan tersebut kalah dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi berdasarkan perhitungan KPU 8 September 2013.
Gubernur Banten itu kemudian mengumpulkan Amir Hamzah, Kasmin dan Rudy Alfonso pada 9 September 2013 di Hotel Sultan untuk mengajukan permohonan perkara konstitusi ke MK atas pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lebak 2013 yang dianggap ada kecurangan.
Amir Hamzah juga meminta Susi Tur dimasukkan sebagai salah satu kuasa hukumnya.
Akil kemudian menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman untuk memutus sengketa tersebut.
Pada 22 September 2013, di lobby Hotel JW Marriott Singapura, Atut, Wawan dan Akil bertemu.
Atut meminta Akil memenangkan perkara pasangan Amir Hamzah-Kasmin supaya dapat dilakukan perhitungan suara ulang diseluruh TPS di kabupaten Lebak dan mengutus Wawan yang adalah adiknya untuk mengurus perkara itu.
Selanjutnya pada 25 September 2013, Akil meminta Wawan datang ke rumah dinasnya melalui SMS berisi "Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini?" untuk membicarakan pengurusan perkara Lebak.
Pada 26 September 2013 di kantor Gubernur Banten, diadakan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah dan Kasmin, dan Susi Tur.
Dalam pertemuan itu Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara permohonan keberatan hasil pilkada kabupaten Lebak, Banten tahun 2013.
"Atas laporan tersebut terdakwa menelepon Djohermansyah Djohan Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kemendagri mengenai teknis pelaksanaan PSU," tambah jaksa Edy.
Atut kemudian menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri sehingga Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2013 bisa dilakukan PSU.
Hingga pada 28 September 2013 Akil meminta Susi agar menyampaikan kepada Atut untuk menyiapkan Rp 3 miliar supaya pilkada Lebak dapat diulang karena perkaranya akan segera diputus dengan mengatakan "Suruh Dia siapkan Tiga M-lah biar saya ulang...Mungkin diputus Selasa itu kayaknya."
Pada 29 September 2013, Wawan dihubungi Akil yang meminta untuk membicarakan perkara Lebak, kemudian pada sekitar pukul 17.00 WIB Wawan bertemu Akil di rumah dinasnya.
Wawan pada sekitar pukul 23.00 WIB bertemu dengan Amir Hamzah dan Kasmin dan menyampaikan bahwa Wawan telah bertemu dengan Akil.
Wawan meminta agar Amir dipertemukan dengan Susi yang dekat dengan Akil.
Pada 30 September, Amir Hamzah menyampaikan kepada Atut melalui SMS bahwa putusan akan menang dengan komposisi 5 hakim mendukung pasangan Amir Hamzah-Kasmin sedangkan 4 hakim menolak.
Sekitar pukul 22.00, Wawan dan Susi bertemu di hotel Ritz Carlton dan dalam pertemuan tersebut Susi menyampaikan bahwa Akil meminta uang Rp 3 miliar, namun Amir tidak punya uang sehingga Susi meminta Wawan untuk menyediakan dananya.
Saat Susi dan Wawan sedang berdiskusi Akil mengirim SMS kepada Susi berisi "Belum ada jelasnya, besok siang diputus, kalau tidak lewat nih, Belum ada kabar dari mereka tks." SMS itu ditunjukkan oleh Susi ke Wawan. Sehingga akhirnya Wawan pun memberitahukan hasil diskusi ke Akil via SMS "Pak, Wawan udah ngobrol dengan Bu Susi, Bu Susi akan laporan langsung ke Bapak, terima kasih."
Atut kemudian menelepon Atut yang dalam percakapan tersebut Wawan melaporkan,"Lebak sama ini nih gimana nih? SMS-nya udah nggak enak ke Susi, Susi ngeliatin SMS ke Wawan, Iya wawan kan ngeberesin ini dulu teh. Mau gimana inih? Si pak Akil sekarang justru nungguin ini nya."
Atas pertanyaan Wawan, Atut menyetujui untuk memenuhi permintaan Akil dengan mengatakan,"Bisa minjem berapa ibu, Enya sok atuh, ntar di ini-in, ya udah sok atuh Wawan ini nanti kabarin lagi ya!"
Setelah mendapat persetujuan Atut, Wawan menyampaikan kepada Susi bahwa ia hanya bersedia menyiapkan uang Rp1 miliar untuk diberikan kepada Akil.
Susi pun menyampaikan hal itu ke Amir Hamzah.
Meski telah sepakat, ternyata hingga sekitar pukul 13.30, Susi belum mendapat uang maka ia melapor ke Amir. Amir pun meminta bantuan Atut dengan mengirim SMS "Bu tolongin Lebak...masyarakat menunggu pertolongan ibu dari kezaliman JB, kemudian dijawab Atut: Tp klw diulang nnt hslnya gmn pk amir, msyrkt di desa sih udah ke iti (JB) ato msh bisa pindah ke kita."
Susi pun beberapa kali mengirim SMS ke Akil mengenai uang Rp1 miliar, tapi Akil menjawab bahwa komitmen awal adalah Rp3 miliar dengan mengirim SMS "Ah males aku gak bener janjinya." Tapi, Susi tetap membujuk agar Akil bersedia membantu.
Uang Rp1 mmiliar pun diterima Susi pada 1 Oktober 2013 dari staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari di hotel Allson.
Wawan pun akhirnya mengirim uang Rp 1 miliar melalui stafnya yang bernama Ahmad Farid Asyari yang diambil dari kas PT Bali Pacific Pragama.
Uang diberikan di Lobi Apartemen Allson Jakarta Pusat.
Dalam putusan MK pada hari itu, ternyata MK memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara, sehingga diartikan Susi bahwa permintaanya diluluskan oleh Akil.
Sebelum sidang pleno MK, Susi mengirim SMS ke Akil berisi "Pak terima dulu ini 1 sy sampaikan kemana, nanti sy mintain lg, atas pemberitahuan tersebut."
Akil menyetujuinya dengan mengirim SMS "Saya pusing udh kl gini sus terpaksalah...susah."
Sehingga Susi kembali mengirim SMS "Sisanya sy nanti ngomong ama bu atut."
Akhirnya perkara Lebak pun diputuskan untuk membatalkan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.
Sayangnya uang masih di Susi dan belum sempat diberikan ke Akil karena Akil masih sidang perkara Jatim sehingga Susi membawa uang tersebut ke rumah orang tuanya di Tebet.
Susi pada 2 Oktober 2013 pun memberitahukan Wawan melalui SMS "Ass Pak...terima kasih pak..Lebak sudah menang...was." dan dijawab Wawan "Kita yang terima kasih..udah dibantu ibu."
Selanjutnya pada tanggal yang sama sekitar pukul 22.30 WIB Susi ditangkap KPK di rumah pribadi Amir Hamzah di Lebak, sedangkan tas berisi Rp 1 miliar yang disimpan di rumah orang tua Susi disita petugas KPK.
Atas perbuatan tersebut, jaksa KPK mendakwa Atut berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp 750 juta.
"Saya tidak mengajukan keberatan yang mulia," kata Atut seusai mendengar dakwaan.
Sidang dilanjutkan pada 13 Mei dengan agenda mendengarkan saksi. (Ant)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...