Australia Berlakukan Aturan Investasi Asing Terbaru
SYDNEY, SATUHARAPAN.COM - Australia memberlakukan aturan baru mengenai investasi asing pada hari Selasa (1/12) untuk menindak warga asing yang memiliki properti rumah secara tidak sah dan mengetatkan pengawasan terhadap pembelian lahan pertanian dari luar negeri.
Pemerintah pada Mei lalu telah mengumumkan bahwa pihaknya berencana untuk menjatuhkan denda dan bahkan memenjarakan warga asing yang mengabaikan aturan terkait kepemilikan properti.
Aturan tersebut hanya memungkinkan warga asing untuk membeli tempat tinggal baru, bukan properti rumah yang sudah ada sebelumnya.
Harga real estate melonjak dalam beberapa tahun terakhir, terutama di Sydney dan Melbourne, seiring dengan banyaknya kekhawatiran bahwa warga asing yang memiliki banyak uang, terutama dari Tiongkok, telah membantu menggembungkan pasar tersebut.
Menteri Keuangan, Scott Morrison, menegaskan bahwa “pemerintah menyambut baik investasi asing yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional kami.”
Karena “tanpa investasi asing, produksi, pekerjaan serta pendapatan akan menjadi lebih rendah. Tapi penting bahwa investasi asing diawasi secara tepat guna memastikan investasi tersebut menguntungkan Australia.”
Di bawah aturan terbaru ini, warga asing yang membeli real estate Australia secara ilegal akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau denda sebesar 135.500 dolar Australia (sekitar Rp 1,36 miliar) untuk masing-masing pelanggar dan 675.000 dolar Australia (sekitar Rp 6,78 miliar) untuk perusahaan. (AFP/Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...