Australia Klaim Punya Jurus Baru Batalkan Eksekusi Mati Warganya
SYDNEY, SATUHARAPAN.COM - Australia akan menggunakan seluruh opsi legal demi menyelamatkan warganya dari eksekusi di Indonesia, seperti dijanjikan Perdana Menteri Tony Abbott pada hari Senin (16/2), di tengah laporan bahwa hakim yang menjatuhkan vonis mati meminta uang suap.
“Saya tidak ingin memberikan harapan palsu namun saya ingin semua pihak memahami... kami menggunakan semua upaya untuk membantu orang dalam posisi sulit ini,” kata Abbott kepada wartawan.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, berstatus terpidana mati sejak 2006, menghadapi eksekusi mati karena berperan sebagai gembong kelompok penyelundup narkotika Bali Nine.
Pengajuan grasi final kedua terpidana mati itu baru-baru ini ditolak Presiden Joko Widodo meskipun dengan alasan bahwa keduanya memperbaiki diri selama dipenjara.
Belum ada jadwal yang diumumkan untuk eksekusi kedua terpidana mati itu, namun negara yang warganya divonis mati di Indonesia diundang ke kementerian luar negeri Senin malam ini untuk mendapatkan penjelasan terkait proses setelah pengajuan grasi ditolak.
Sydney Morning Herald melansir bahwa enam hakim yang memvonis mati pada 2006 dituduh oleh pengacara kedua terpidana mati itu menawarkan hukuman lebih ringan dengan imbalan uang.
Tuduhan itu tercantum dalam sebuah surat dari pengacara tersebut kepada komisi yudisial Indonesia dengan mengklaim adanya pelanggaran etika, menurut surat kabar tersebut.
Para pengacara itu, dipimpin oleh Todung Mulya Lubis, menambahkan bahwa para hakim tersebut ditekan oleh “pihak tertentu” untuk menjatuhkan vonis mati, seperti dilansir Sydney Morning Herald.
Saat ditanya mengenai laporan terkait korupsi itu, Abbott menjawab: “Hal yang kami ketahui yaitu bahwa masih terdapat opsi legal yang tersedia untuk kedua warga Australia ini dan tim pengacara mereka.”
“Kami pastinya menghargai bahwa pemerintah Indonesia tidak biasanya melanjutkan eksekusi jenis ini sementara terdapat opsi legal yang masih tersedia.”
“Kami akan berupaya meyakinkan bahwa seluruh opsi legal digunakan sebelum sesuatu yang mengerikan, final dan tidak dapat diubah terjadi.” (AFP/Ant)
Editor : Eben Ezer Siadari
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...