Loading...
INDONESIA
Penulis: Saut Martua Amperamen 23:10 WIB | Minggu, 11 Maret 2018

Australia Minta RI Tak Reaktif atas Perjanjian dengan Timor Leste

Menlu Australia, Julie Bishop dengan Menko Maritim, Luhut Pandjaitan (Foto: Flickr.com)

CANBERRA, SATUHARAPAN.COM - Sebagai tanggapan terhadap komentar diplomat Indonesia atas perjanjian perbatasan maritim Australia-Timor Leste yang ditandatangani pada.... pemerintah Australia meminta agar Indonesia tidak perlu bereaksi dengan meminta renegosiasi perbatasan dengan Australia.

Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengatakan kepada Fairfax Media bahwa Australia tidak "percaya bahwa disepakatinya batas-batas permanen antara Australia dan Timor-Leste mengharuskan Australia untuk menegosiasikan ulang batas-batasnya dengan Indonesia".

"Kami memiliki pemahaman yang matang tentang batas-batas dengan Indonesia yang telah dipakai oleh kedua negara selama beberapa dekade," kata dia, dikutip dari Sydney Morning Herald..

"Selama perundingan dengan Timor-Leste, kami telah mempertimbangkan kepentingan Indonesia dan telah memberi penjelasan kepada Indonesia mengenai persyaratan perjanjian antara Australia dan Timor-Leste," tambah dia.

Komentar Bishop disampaikan sehari setelah Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Agusman, mengatakan kepada Fairfax Media  bahwa "Perjanjian Perth tidak dapat diberlakukan dalam posisinya seperti sekarang, antara lain, mencakup wilayah yang sekarang menjadi milik TL (Timor Lorosa'e), dan objek konsiliasi."

Komentar Agusman dirasakan akan mengganggu Canberra karena menyiratkan bahwa Jakarta akan "mencadangkan semua haknya terhadap segala setiap hal yang secara potensial akan mempengaruhi" kedaulatan negara. 

Perjanjian Perth disepakati pada tahun 1997 antara Australia dan Indonesia - namun belum diratifikasi - dan menetapkan sebagian besar batas maritim kedua negara.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home