Loading...
HAM
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:36 WIB | Selasa, 29 Maret 2016

Ayah Korban Penculikan 97/98 Minta Kepastian Status Putranya

Ilustrasi. Aksi Kamisan ke-387 kalinya digelar di seberang Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3) dengan mengangkat tema hukuman mati telah melanggar hak azasi manusia (HAM) yang telah dilakukan oleh negara. Para korban dan keluarga korban meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali dengan adanya hukuman mati di Indonesia (Foto: Dok. satuharapan/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Orang tua dari Ucok Munandar Siahaan (korban penculikan tahun 1997 dan 1998), Paian Siahaan, mengatakan perasaannya akan lebih tenang bila status anaknya yang telah menghilang hampir 18 tahun dapat dipastikan oleh negara.

Pada tahun 1997 dan 1998, terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap para aktivis pro-demokrasi. Peristiwa itu terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1998.

“Kami akan lebih tenang jika status anak kami sudah dipastikan, apakah sudah meninggal atau bagaimana,” kata Paian usai bersama SETARA Institute bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), di Kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, hari Selasa (29/3).

Menurutnya, negara harus bertanggung jawab pada peristiwa yang terjadi di tahun 1997 dan 1998 itu. Dia pun mengatakan, seluruh keluarga korban telah lelah dengan ketidakpastian yang diberikan selama ini. Bahkan, Kejaksaan Agung sudah menyatakan bahwa berkas-berkas yang berkaitan dengan peristiwa terebut sudah menghilang.

4 Permohonan pada Jokowi

Sementara itu, orang tua dari Benardinus Realino Norma Irawan (salah satu korban peristiwa Semanggi I), Maria Katarina Sumarsih, memiliki empat permohonan kepada Presiden Joko Widodo.

Keempat permohonnan itu disampaikan Maria saat bertemua Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sri Adingingsih, dan anggota Wantimpres, Sidarto Danusubroto, di Kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, hari Selasa (29/3).

“Berdasarkan berita di media, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan bahwa pelanggaran HAM berat masa lalu akan diselesaikan pada bulan Mei 2016 mendatang. Sehubungan dengan itu, kami mohon Wantimpres menyampaikan masukan ini kepada Presiden Jokowi,” ucap Maria.

Pertama, dia menyampaikan, Presiden Jokowi harus mewujudkan komitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu dan menghapus impunitas.

Kedua, Presiden Jokowi harus menjadikan Kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, sebagai barometer penegakan hukum dan HAM di Indonesia.

Ketiga, Presiden Jokowi harus menugaskan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, dengan meminta keterangan kepada para pihak yang saat itu tengah menjadi pejabat atau penguasa, di antaranya, Presiden ketiga Republik Indonesia, BJ Habibie, mantan Panglim ABRI, Jenderal (Purnawirawan) Wiranto, Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zein, dan sejumlah tokoh lainnya.

“Karena, saat itu banyak pejabat yang diduga terlibat dan bertanggung jawab tidak bersedia hadir memenuhi undangan KPP HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, dan mereka sekarang masih hidup,’ kata Maria.

Terakhir, dia meminta, Presiden Jokowi menciptakan kondisi bagi terbentuknya pengadilam HAM ad hoc Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home