Badan POM dan Pemprov DKI Jakarta, Sinergikan Pengawasan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hasil monitoring dan evaluasi Pasar Aman dari Bahan Berbahaya tahun 2014, pada lima pasar contoh di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Pasar Cibubur, Pasar Koja Baru, Pasar Tebet Barat, Pasar Grogol, dan Pasar Johar Baru menunjukkan penyalahgunaan bahan berbahaya pada produk pangan cenderung menurun, meskipun belum sepenuhnya dapat dikendalikan.
Sedangkan pengawasan/hasil uji Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) di sekolah dasar (SD) yang diintervensi di Jakarta tahun 2013, yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebesar 17,1 persen dan tahun 2014 sebesar 14,76 persen. PJAS tersebut TMS karena kualitas mikrobiologis yang tidak memenuhi syarat, serta masih mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan, seperti formalin, boraks dan rhodamin B.
Sebagai gambaran, data hasil pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, terhadap pangan jajanan menunjukkan, peredaran makanan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya pada tahun 2014 meningkat dari 7,86 persen (2013) menjadi 15,06 persen. Sementara itu, terjadi peningkatan temuan peredaran obat dan makanan ilegal di provinsi DKI Jakarta dari 184 temuan menjadi 253 temuan dan terjadi peningkatan jumlah perkara pidana dari 14 perkara menjadi 21 perkara.
Badan POM , telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan bahan berbahaya pada produk obat dan makanan serta peredaran obat dan makanan ilegal, mulai dari pengawasan pre dan post-market ke sarana produksi dan distribusi, pembinaan dan penyuluhan kepada pelaku usaha, penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan serta kegiatan pemberian Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.
Untuk mengoptimalkan pengawasan yang dilakukan Badan POM, dalam mewujudkan tersedianya Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat dan bermutu dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat serta meningkatkan daya saing Obat dan Makanan terutama di provinsi DKI Jakarta, hari Badan POM bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama sebagai landasan kerja sama yang sinergis mengenai pelaksanaan pengawasan obat dan makanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta (12/12).
Melalui kesepakatan bersama ini, Badan POM dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan, meningkatkan kapasitas fasilitas kefarmasian berupa fasilitas distribusi dan pelayanan yang baik, agar memenuhi ketentuan cara distribusi dan pelayanan yang baik, meningkatkan keamanan, mutu, dan gizi pangan industri rumah tangga pangan; serta meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memilih produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu sebagai salah satu upaya pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan KIE.
Badan POM bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan meningkatkan daya saing UMKM bidang obat tradisional dan pangan, melalui pembinaan mengenai cara pembuatan yang baik (Good Manufacturing Practices).
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, Badan POM dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dapat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kerja sama dan sinergi dalam melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal, serta penyalahgunaan bahan berbahaya pada produk obat dan makanan. (pom.go.id)
Editor : Bayu Probo
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...