Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 09:53 WIB | Minggu, 28 Maret 2021

Bagaimana Mengecek Tilang Elektronik?

Kamera E-TLE untuk memantau lalu lintas. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Anda mungkin terkena tilang elektronik, tapi bagaimana mengecek dan mengetahuinya?

Sebanyak 12 polda telah memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai hari Selasa, 23 Maret 2021 lalu. Dalam sistem ini, polisi tidak menghentikan pengendara mobil atau motor yang telah melanggar aturan lalu lintas.

Pengendara mobil atau motor bisa mengecek apakah terkena tilang elektronik atau tidak. Caranya dengan mengunjungi laman resmi E-TLE di https://etle-pmj.info/id yang memberikan petunjuk atau tips bagaimana cara memeriksa apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak.

Pemilik mobil atau motor bisa mengecek dengan mengunjungi situs resmi E-TLE itu. Pilih "CEK DATA," kemudian masukkan data di STNK seperti: plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Data STNK yang dimasukkan harus menggunakan huruf kapital/besar.

Setelah data dimasukkan dengan benar, tekan “CEK DATA.” Apabila tidak ada pelanggaran akan muncul tulisan, “DATA TIDAK DITEMUKAN/DATA NO AVAILABLE.” Artinya, tidak ada pelanggaran tilang elektronik.

Petunjuk bahwa pengguna mobil atau motor terkena tilang elektronik, maka akan muncul keterangan waktu, lokasi, tipe apa pelanggarannya, dan statusnya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home