Bagaimana Mengecek Tilang Elektronik?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Anda mungkin terkena tilang elektronik, tapi bagaimana mengecek dan mengetahuinya?
Sebanyak 12 polda telah memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai hari Selasa, 23 Maret 2021 lalu. Dalam sistem ini, polisi tidak menghentikan pengendara mobil atau motor yang telah melanggar aturan lalu lintas.
Pengendara mobil atau motor bisa mengecek apakah terkena tilang elektronik atau tidak. Caranya dengan mengunjungi laman resmi E-TLE di https://etle-pmj.info/id yang memberikan petunjuk atau tips bagaimana cara memeriksa apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak.
Pemilik mobil atau motor bisa mengecek dengan mengunjungi situs resmi E-TLE itu. Pilih "CEK DATA," kemudian masukkan data di STNK seperti: plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Data STNK yang dimasukkan harus menggunakan huruf kapital/besar.
Setelah data dimasukkan dengan benar, tekan “CEK DATA.” Apabila tidak ada pelanggaran akan muncul tulisan, “DATA TIDAK DITEMUKAN/DATA NO AVAILABLE.” Artinya, tidak ada pelanggaran tilang elektronik.
Petunjuk bahwa pengguna mobil atau motor terkena tilang elektronik, maka akan muncul keterangan waktu, lokasi, tipe apa pelanggarannya, dan statusnya.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...