Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 09:45 WIB | Kamis, 25 Maret 2021

Polda Metro Jaya Terus Razia Knalpot Bising

Bengkel yang menjual dan memasang knalpot bising akan didata, karena terlibat pelanggaran.
Dir Lantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Ditlantas Polda Metro beserta seluruh jajaran di tingkat Polres terus melakukan razia knalpot bising di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta. Untuk mendukung upaya tersebut, pihak kepolisian juga memperluas razia pada bengkel yang menjual knalpot bising.

“Kami tetap melakukan razia dan menindak pelanggar, terutama yang terkait knalpot bising. Dan itu juga sebagai bentuk dari dari penyaringan,” kata Dir Lantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

“Yang perlu diketahui, kami juga akan memperluas wilayah razia yang tidak hanya menyasar ke pengendara dengan knalpot bising, tapi juga ke bengkel yang menjual serta memasang knalpot tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut kepada pemilik bengkel karena telah terlibat melanggar aturan yang tertera pada Pasal 112 tentang persyaratan kelayakan jalan bagi kendaraan.

“Pada dasarnya, semua kendaraan itu punya surat uji teknis, jadi jika kendaraan tersebut diganti sparepartnya namun tidak lulus uji teknis, maka tidak layak jalan, begitupun dengan pergantian knalpot bising,” katanya.

“Untuk bengkel yang menjual bahkan memasang knalpot bising pada kendaraan bermotor, nanti akan kami data dan undang. Ini masih kami pikirkan apakah akan didatangi satu persatu atau diundang dalam pertemuan. Di sana kita akan sosialisasikan karena mereka telah melanggar aturan Pasal 112 tentang persyaratan kelayakan jalan, termasuk dengan kebisingan suara. Jelas itu melanggar,” tegasnya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home