Layanan Samsat Keliling di 14 titik Jadetabek
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Samsat Keliling di 14 titik tersebar untuk memudahkan masyarakat Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis (25/3).
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat Keliing itu dapat mendatangi lokasi berikut:
Jakarta Pusat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
Jakarta Utara: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
Jakarta Timur: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
Jakarta Barat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang
Ciledug: halaman kantor Samsat Ciledug dan Giant Poris Cipondoh Ciledug
Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat
Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
Depok: halaman parkir Samsat Depo, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok.
Cinere: halaman parkir Samsat Cinere
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (Antara)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...