Loading...
SAINS
Penulis: Melki 12:43 WIB | Selasa, 03 Desember 2024

Bahaya Limbah Obat

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar, saat menyampaikan taklimat pers di Kantor BPOM RI, Jumat (20/11/2024) lalu

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar, kembali mengingatkan bahaya membuang sampah farmasi secara sembarangan. Limbah farmasi, berupa obat yang telah kadaluwarsa, tidak digunakan, dan sudah terkontaminasi, murupakan persoalan serius yang perlu penanganan yang benar. Salah satunya sampah obat antibiotik.

"Sampah obat antibiotik yang terbuang di lingkungan dapat mencemari tanah dan berdampak pada resistensi bakteri di lingkungan tersebut," ujar Taruna di Kantor BPOM RI, dilansir Selasa (3/12).

Meski pada awalnya bakteri yang terkena cemaran antibiotik tersebut mati, pada akhirnya ia dapat bermutasi sehingga lebih tahan terhadap antibiotik dan berkembang lagi.

"Dan setelah dia tumbuh, dia infeksi kita, dampaknya seperti itu," tuturnya.

Dijelaskannya, terdapat beberapa cara membuang sampah obat antibiotik, salah satunya adalah dimasukkan ke kotak plastik khusus untuk selanjutnya diserahkan ke BPOM.

"Jangan membuang antibiotik di sebarang tempat. Harus disimpan terus dimasukkan ke dalam kotak plastik khusus dan dikembalikan ke apotek ataupun ke BPOM juga kita bisa," ungkap Taruna.

Ia menyebut bahwa saat ini BPOM menyediakan fasilitas-fasilitas pengolahan obat, termasuk antibiotik, di seluruh kantor, baik BPOM pusat, maupun BPOM di tingkat daerah.

Nantinya, setiap obat yang diterima di fasilitas BPOM akan diolah dengan cara khusus yang sesuai dengan regulasi, tanpa dicampur dengan obat-obatan lainnya.

Ia memastikan keamanan pengolahan sampah obat antibiotik juga dilakukan oleh tenaga profesional.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya partisipasi berbagai pihak untuk mencegah semakin meningkatnya resistensi di masyarakat.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home