Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 08:25 WIB | Sabtu, 21 Mei 2016

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Bawang dan Barang Bekas dari Singapura

Kapal Nasional (KN) Bintang Laut yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Patroli Nusantara IV 2016 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menggagalkan upaya kapal kargo yang diduga akan menyelundupkan bawang merah. (Foto: Puspen TNI)

BATAM, SATUHARAPAN.COM – Kapal Nasional (KN) Bintang Laut yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Patroli Nusantara IV 2016 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menggagalkan upaya kapal kargo yang diduga akan menyelundupkan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat delapan ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik dan freezer serta bahan campuran fiber, dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang, di perairan Batam, hari Jumat (20/5).

Awalnya, pada TW 0520.0645, kapal milik Bakamla RI bernomor lambung  4801 itu mendeteksi sebuah kapal kargo arah ke timur di utara Nongsa Batam. Pada pukul 07.00, KN Bintang Laut yang dikomandani Mayor Laut (P) Faruq Dedy S, segera  melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai tersebut.

Hasil pemeriksaan sebagai berikut: nama Kapal KM Lestari, GT 298, bermuatan bawang merah, bawang putih, sayuran dan buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik, freezer, serta bahan campuran fiber, yang semuanya akan diselundupkan dari Jurong, Singapura, ke Tanjung Pinang.

Setelah ditangkap, kapal yang dinakhodai Muhammad Yasin Bin Said (warga negara Indonesia) itu segera dikawal menuju Dermaga Umum Batu Ampar untuk menjalani proses lebih lanjut.

Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RI Kolonel Laut (P) Rahmat Eko Raharjo, pelanggaran terebut dapat dijerat dengan UU No 16 Tahun 1992 Pasal 31 (1) UU Karantina untuk bawang, buah dan sayuran, dengan ancaman pidana 3 tahun denda Rp 150 juta.

Selain itu, kata mantan Paban 1 Srena Mabesal tersebut, jenis pelanggaran tersebut dapat dikenai UU Minerba No 4 Tahun 2009 Pasal 161 tentang pengangkutan minerba (aspal) dari luar yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan mineral, dengan hukuman pidana 10 tahun denda Rp 10 miliar.

Pamen TNI Angkatan Laut yang kini berdinas di lingkungan Bakamla RI itu berharap penegakan hukum itu diterapkan agar pelaku kejahatan di laut menjadi jera sehingga tidak akan berani mengulanginya lagi.

“Masih ada lagi undang-undang yang memberatkannya, yakni UU pelayaran barang tidak sesuai manifest, dan UU kepabeanan tentang penyelundupan,” kata dia.(PR)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home