Baleg DPR Apresiasi Kebijakan Pangkas Masa Reses
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo mengapresiasi kebijakan Ketua DPR Ade Komaruddin yang memangkas masa reses anggota DPR dari 1,5 bulan menjadi 17 hari dan mengurangi kunjungan kerja karena bisa meningkatkan kinerja DPR, khususnya di bidang legislasi.
"Itu akan sangat bermanfaat, masa reses dikurangi lamanya satu bulan jadi dua minggu. Waktu ini dikonsentrasikan untuk membahas UU," kata Firman di Gedung Nusantara III, Jakarta, hari Jumat (29/1).
Hal itu dikatakannya saat diskusi bertajuk "Ketua DPR Pangkas Masa Reses dan Anggaran Kunjungan Kerja, Bisakah Target Legislasi Tercapai?", yang diadakan Koordinatoriat wartawan parlemen, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat
Dia menjelaskan, Baleg sebenarnya sudah lama meminta pengurangan masa reses anggota DPR agar kinerja legislasi bisa ditingkatkan namun baru terwujud di era kepemimpinan Ade Komaruddin.
Saat ini yang terpenting, menurut Firman, seluruh anggota DPR konsisten untuk tidak menggunakan waktu pengurangan masa reses ini dengan agenda lainnya.
"Misalnya jangan sampai masa reses yang dikurangi dimanfaatkan komisi terkait untuk kunker," ujarnya.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen Saifullah Tamliha dalam diskusi itu mengapresiasi kebijakan Ketua DPR Ade Komaruddin membatasi kunjungan kerja ke luar negeri anggota DPR.
Menurut dia, pembatasan kunker adalah respon publik agar DPR tidak jalan-jalan namun meski efektif perlu mekanisme pembahasan RUU.
"Kebijakan Ketua DPR baru merupakan merespon kecaman publik karena menilai anggota DPR suka jalan-jalan dan tidak ada UU yang disahkan," katanya.
Saifullah mengatakan masa reses berbulan-bulan tidak efektif sehingga dirinya merespon baik kebijakan Ketua DPR Ade Komaruddin untuk mengurangi masa reses dari 1,5 bulan menjadi 17 hari.
Anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu juga mengapresiasi kebijakan Ketua DPR yang memangkas masa reses karena kinerja DPR dituntut lebih baik oleh rakyat.
Kebijakan itu menurut dia menandakan bahwa DPR merespon keinginan publik agar institusi kerja keras dalam melakukan tugas-tugas legislatif khususnya membuat Undang-Undang.
"Kita juga harus menyoroti masalah intensitas kehadiran anggota DPR karena setahun lalu kehadirannya sangat kurang," katanya.
Sebelumnya Ketua DPR Ade Komaruddin menjelaskan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, menyepakati pemangkasan kunjungan keluar negeri, kunjungan kerja ke daerah dan masa reses bagi anggota legislatif.
"Pengurangan kunjungan kerja keluar negeri, Sekjen DPR RI telah menghitung terdapat pengurangan alokasi sebesar Rp139.150.326.000. Jadi terjadi pengurangan Rp 139 miliar lebih," katanya.
Dia menjelaskan, sebelumnya anggaran kunker ke luar negeri bagi anggota DPR RI untuk satu tahun sebesar Rp360 miliar.
Ade menjelaskan kunjungan keluar negeri hanya di perbolehkan untuk komisi tertentu dan alat kelengkapan dewan tertentu.
Selain itu Ade juga memangkas waktu Reses anggota DPR dari 1,5 bulan menjadi 17 hari untuk meningkatkan kinerja legislasi DPR.(Ant)
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...