Baleg Punya 12 Hari Selesaikan Revisi UU MD3 dan Tatib
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Legislatif (Baleg) bakal menyelesaikan revisi Undang-Undang MD 3 dan tata tertib (Tatib) dalam waktu dekat ini. Pasalnya, mereka hanya memiliki waktu 12 hari untuk menyelesaikannya sebelum mereka memasuki masa reses.
"Ini asumsinya beres di Baleg soal harmonisasi, setelah itu dibahas di paripurna," kata politikus Partai Demokrat Saan Mustofa, di Gedung MPR/ DPR/DPD,Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Revisi UU MD3, kata Saan, diperkirakan akan selesai Selasa 2 Desember 2014. Setelah itu, Baleg akan membahas perubahan Tatib hingga 5 Desember 2014.
"Nanti akan disahkan 5 Desember berbarengan penutupan masa sidang pertama. Jadi masa sidang selesai diketuk bareng tatib," kata dia.
Revisi UU MD3 Di Luar Prolegnas
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Hendrawan Supratikno mengatakan, ada dua alternatif untuk membahas revisi Undang-Undang terkait MPR, DPR dan DPD (MD3). Yaitu, melalui program legislasi nasional (Prolegnas) atau memanfaatkan jalur non-prolegnas berdasarkan UU No 12 tahun 2011 pasal 23 ayat 2 b.
"Dimasukkan ke prolegnas 2014. Atau memanfaatkan jalur ya dibuka UU No. 12 tahun 2014 tentang pembentukan perundang-undangan," kata di Jakarta, Kamis.
Namun, kata Hendrawan, Baleg memutuskan untuk menggunakan jalur non Prolegnas. Keputusan itu diambil mengingat waktu penyelesaian yang sempit, yakni sampai 5 Desember 2014.
"Sekarang timbang-timbang mana yang lebih cepat karena ada waktu sebelum reses selesai. Jadi setelah timbang di luar prolegnas. Kesepakatannya kebutuhan yang mendesak. Urgensi nasional," kata dia.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Baleg rencananya akan membahasnya hari ini dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai wakil pemerintah. Perwakilan badan legislatif dan eksekutif ini akan membahas persetujuan revisi UU MD3.
"Pukul 13.00 WIB akan dibicarakan dengan Menkumham. Sehingga tanggal 4 Desember komisi telah duduk bersama dan setelah reses semua sudah bersatu," katanya.
Setelah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) berdamai mereka menyepakati lima poin penting. Diantaranya, melakukan penambahan jumlah 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) AKD melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan dan Pimpinan MKD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI;
Kemudian, kedua kekuatan di Parlemen itu juga bersepakat untuk melakukan perubahan ketentuan terhadap Pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5). dan ayat (6) serta pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR. DPD dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada pasal 79 pasal 194 sampai dengan pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014.
Editor : Bayu Probo
Rusia Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Pengacara Alexei Naval...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Rusia pada hari Jumat (17/1) menjatuhkan hukuman penjara beberapa tahun kepa...