Baleg: Tak Masalah Revisi UU Terorisme Dibahas di Komisi III
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, tidak masalah pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Baleg atau di Komisi III.
“Kami tergantung hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus). Kalau dikasih ke Baleg kami laksanakan dan kalau ke Komisi III maka kami amankan,” kata Supratman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (18/2).
Untuk itu, kata Supratman soal pembahasannya di Baleg atau di Komisi III yang terpenting cepat dibahas.
“Yang paling penting cepat dibahas, kemarin Baleg sudah keterangan ahli,” kata dia.
Dengan demikian, kata Supratman soal draf revisi undang-undang itu dirinya belum menerima karena masih ada di tangan para pemimpin.
“Belum karena masih di pimpinan. Tapi materi kan sudah berkembang. Saya intinya dukung untuk penguatan Polri dan BNPT dalam penanggulangan kami dukung maksimal dan Densus 88,” kata dia.
Sebelumnya pemerintah akan mempercepat revisi Undang-Undang Terorisme sebagai langkah pencegahan aksi teror.
“Kita sudah bicara dengan Presiden dan Menkumham untuk mempercepat revisi tersebut. Karena dengan revisi itu kan diberikan kelonggaran kepada aparat keamanan untuk tindakan pencegahan itu bisa lebih baik,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Senin
Selain itu, Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso mengatakan undang-undang intelijen harus direvisi untuk memudahkan penangkapan pelaku teror.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...