Gandeng KPK, Taspen Berkomitmen Cegah Gratifikasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Saya apresiasi PT Taspen Persero mau berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih, salah satunya dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti kita ketahui, BUMN sulit untuk tidak memberi (gratifikasi). Pemberian dianggap legal, karena satu sisi perusahaan punya anggaran,” ujar Direktur Gratifikasi, Giri Suprapdiono, di Kantor PT Taspen, Jakarta, hari Selasa (16/2).
Giri menyaksikan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi oleh Direktur Utama Taspen, Iqbal Latanro. Penandatanganan komitmen tersebut sebagai upaya untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi dan gratifikasi di lingkungan PT Taspen Persero.
"Di BUMN disediakan dana entertainment yang menghalalkan segala sesuatunya. Kebiasan memberikan ini yang tidak diperbolehkan," ujar Giri.
Iqbal mengatakan pihaknya akan meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) dibantu oleh KPK. Penerapan itu diwujudkan melalui program pengendalian gratifikasi, meliputi pembentukan satgas pengendalian gratifikasi, penyempurnaan aturan gratifikasi, pelaksanaan training of trainer, dan kontrak komitmen stakeholder.
“Dengan implementasi komitmen ini akan terbentuk perusahaan yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi sehingga keterbukaan dan akuntabilitas dalam kegiatan bisnis perusahaan dapat terimplementasi dengan baik,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, dengan adanya penerapan GCG dapat mengoptimalkan nilai perusahaan. Sehingga memiliki daya saing yang kuat baik secara nasional dan internasional. “Agar dapat mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan perusahaan," ujar Iqbal.
Dalam kegiatan ini, pihak Taspen membacakan pernyataan empat komitmen. Antara lain, Taspen tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apa pun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, dan perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan BUMN telah mencanangkan program pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya. Di antaranya Bank Mandiri, PT Perkebunan Nusantara, Jasa Raharja, dan lainnya. Sejumlah institusi itu berkomitmen untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, agar terbebas dari praktik korupsi dan gratifikasi. (kpk.go.id)
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...