Bambang Belum Dapat Panggilan Pemeriksaan dari Bareskrim
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku belum mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Belum (dapat surat panggilan), Insya Allah dalam waktu sesingkat-singkatnya Bareskrim akan mengirim," kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/1) dini hari.
Bambang menjadi tersangka dalam kasus ini berdasarkan laporan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 selaku Calon Bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010.
Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu (24/1) dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komisioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Ia pun mengaku memang sejak awal belum pernah dipanggil oleh Bareskrim Polri.
"Cuma di situ namanya `Surat Penangkapan` tapi isinya pemeriksaan untuk meminta keterangan," ungkap Bambang.
Bambang mengatakan bila mendapatkan surat panggilan pemeriksaan akan menaati hukum dan akan memenuhi panggilan tersebut.
"Kami taat hukum. Saya kemarin datang ke Bareskrim karena saya pikir saya diperiksa. Tidak tahunya, ketika saya sudah sampai sana, dicek ke kantor, belum ada surat panggilan, jadi saya balik lagi," ungkap Bambang.
Terkait statusnya sebagai tersangka, ia juga sudah mengajukan surat pemberhentian diri sementara kepada Pimpinan KPK yang tersisa, yaitu Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 disebutkan "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya."
Namun surat permintaan pemberhentian diri sementara tersebut ditolak oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK juga akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo mengenai status Bambang tersebut karena pasal 3 UU tersebut mengatur bahwa pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Bambang Widjojanto mengatakan masih berkantor dan menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua KPK. "So far so good. Ya. Masih (masih menjalankan tugas)," kata Bambang Widjojanto. (Ant)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...