Bambang Soesatyo: Islah Golkar Sudah Tak Berguna
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas IX di Nusa Dua, Bali, Bambang Soesatyo menilai upaya islah dengan kubu Agung Laksono tidak ada gunanya lagi. Oleh karena itu ia menyarankan agar Aburizal Bakrie (ARB) segera membatalkan kelanjutan perundingan tersebut.
"Kubu Agung Laksono menginginkan perundingan islah jalan terus pada 8 Januari 2015, namun sebaiknya Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (hasil Munas IX Nusa Dua, Bali) segera membatalkan dan menghentikan kelanjutan perundingan tersebut, karena tidak ada gunanya lagi," kata Bambang dalam pesan yang diterima sejumlah wartawan, di Jakarta, Selasa (6/1).
Menurut dia, terdapat sejumlah alasan yang membuat kelanjutan perundingan tersebut harus segera dibatalkan oleh ARB. Pertama, tidak etis meminta islah melalui perundingan tetapi tidak mencabut gugatan di pengadilan sesuai kesepakatan perundingan sebelumnya.
Kedua, pengadilan adalah forum yang tepat untuk membuktikan kubu mana yang menyelenggarakan munas-munasan dan kubu mana yang sungguh-sungguh menggelar munas sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai Golkar. "Meskipun UU Parpol menyatakan perkara gugatan dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yg mulai digelar di Pengadillan Negeri Jakarta Pusat hari ini harus diputus dalam 60 hari, ARB sebaiknya membatalkan perundingan tersebut," kata dia.
Alasan ketiga, kata Bambang, adanya permintaan macam-macam yang tidak mungkin dipenuhi DPP Partai Golkar hasil Munas IX di Nusa Dua, Bali. Keempat, ada kesan kubu hasil Munas IX di Ancol, Jakarta melakukan taktik mengulur waktu sambil berharap dukungan politik dan dukungan kekuasaan dari pemerintah.
"Terakhir, kami tidak melihat keseriusan kubu hasil Munas Jakarta untuk benar-benar ingin mencapai islah demi kepentingan masa depan partai," kata dia.
Bambang meminta ARB segera menarik Tim Juru Runding yang ada dan menghentikan perundingan islah yg basa-basi. Menurut dia lebih baik penyelesaian kekisruhan tersebut melalui pengadilan, agar ada kepastian hukum bagi masa depan partai Golkar.
"Islah dapat dilakukan setelah pengadilan memtuskan siapa pemenangnya dan pemilu masih lima tahun lagi," tutur politisi partai berlambang pohon beringin itu.
Selain itu terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada), lanjut Bambang, tidak berpengaruh, sebab di KPU atau KPU Daerah, tanda tangan yang masih diakui secara legal formal konstitusi dan masih tercatat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hasil Munas Golkar VIII Riau 2009 yaitu ARB dan Idrus Marham.
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...