Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:58 WIB | Rabu, 20 Mei 2015

Bambang Widjojanto Cabut Gugatan Praperadilan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW). (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) mencabut gugatan praperadilan kepada Bareskrim Polri atas penetapannya sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

"Alasan pencabutan gugatan karena BW sudah dapat putusan dari Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bahwa tidak ada pelanggaran kode etik sehingga tidak mungkin ada pelanggaran hukum," kata kuasa hukum BW, Ainul Yaqin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5).

Jumat pekan lalu (15/5), Peradi mengumumkan hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat Peradi yang intinya menyatakan BW tidak bersalah sehingga laporan pengaduan pelanggaran kode etik yang diajukan lawan klien BW, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno, tidak dapat diterima.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan meminta keterangan dari dua saksi yang dihadirkan oleh pengadu (klien BW), dua saksi tersebut tidak menjelaskan keterlibatan BW dalam dugaan memberikan keterangan palsu di MK,"  kata Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi Timbang Pangaribuan waktu itu.

Ainul menjelaskan, Peradi adalah lembaga profesi yang menaungi BW sebagai advokat dan dengan mekanisme internal pihak Peradi telah memeriksa saksi-saksi dan dokumen persidangan sebelum memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan BW.

"Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk menilai adanya pelanggaran kode etik atau tidak itu wewenangnya Peradi, seharusnya polisi tidak berhak menilai apa yang dilakukan BW adalah pelanggaran sebelum ada konfirmasi dari Komisi Pengawas Advokat Peradi," kata dia.

Dia memberikan kesempatan selama satu minggu kepada Polri untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus BW.

"Jika Kepolisian dalam waktu satu minggu terhitung sejak hari ini tidak mengeluarkan SP3, maka kami akan mendaftarkan lagi gugatan praperadilan," ujar Ainul.

Ainul yang datang bersama rekannya, Bahrain, optimistis polisi memiliki itikad baik untuk memperhatikan putusan Peradi sebagai bahan pertimbangan mengeluarkan SP3 untuk kasus BW.

Kuasa hukum BW sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 7 Mei lalu dan sedianya sidang perdana perkara praperadilan ini digelar pada 25 Mei mendatang dengan hakim tunggal Ahmad Rifai. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home