Bambang Widjojanto: Saksi BG Mangkir Harus Beri Jaminan
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakn dengan tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagi saksi harus memberikan jaminan kepada KPK.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Bambang Bambang Widjojanto, KPK akan ikuti tahapannya sesuai dengan prosedur kalau nanti harus diperiksa lebih lanjut KPK akan ikuti.
"Itu tak seluruhnya harus polisi aktif. Tapi yang saya inginkan harus memberikan jaminan," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR,Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (28/1) dini hari.
Untuk merampungkan berkas perkara Budi Gunawan, kata Bambang KPK perlu memanggil beberapa saksi.
"Oh ya dong, alat bukti kan salah satunya keterangan saksi," kata dia.
Dikatakan Bambang dalam kasus BG, KPK memanggil polisi aktif tapi mereka (saksi) tak pernah datang untuk menjalani pemeriksaan.
"Dalam hukum acara ada mekanismenya," kata dia.
Lebih lanjut Bambang mengatakan presiden Joko Widodo sudah menjamin proses ini akan dilakukan secara akuntabel, artinya juga akan menjamin bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus konsisten, sama seperti dirinya akan datang jika ada panggilan dari Bareskrim Polri.
"Datang. Jadi saya ingin menunjukkan sebagai penegak hukum harus konsisten, kalau penegak hukum tak konsisten, apa itu," kata dia.
Sebelumnya KPK pada hari Senin (26/1) memanggil tiga orang saksi untuk tersangka BG yaitu Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol) Komisaris Besar Ibnu Isticha, Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji dan Direktur Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo.
"Ketiga Saksi diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan Senin.
Ketiga saksi itu sebelumnya pernah dipanggil, namum tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Senin (26/1) sehingga pukul 12:00 WIB, ketiga saksi itu juga juga belum terlihat hadir di KPK.
Ibnu Isticha dan Herry Prastowo pertama kali dipanggil pada 19 Januari, sedangkan Sumardji dipanggil pada 20 Januari. Herry Prastowo tidak datang karena beralasan sedang bertugas ke luar negeri saat pemanggilan pertama.
Sama halnya saksi untuk BG yang mangkir dari panggilan KPK yaitu pada hari Selasa (27/1) mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, dua di antaranya tidak memberikan keterangan kepada KPK.
"Irjen Pol Andayono berdasarkan informasi dari penyidik yang bersangkutan tidak datang tanpa memberikan keterangan sedangkan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan juga tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Sedangkan satu orang saksi tidak hadir karena sakit.
"Brigjen Pol Heru Purwanto tidak hadir karena sakit, pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK," kata Priharsa.
Irjen Pol Andayono sebelumnya pernah dipanggil pada 20 Januari lalu tapi ia beralasan tidak bisa hadir karena harus kembali ke Balikpapan karena ada peristiwa kapal tenggelam sedangkan Brigjen Purn Heru Purwanto juga pernah dipanggil pada hari yang sama tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
Artinya baik Andayono maupun Heru Purwanto dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan tidak memenuhi panggilan, dengan sekali tanpa keterangan dan sekali dengan keterangan, padahal KPK sedang mempercepat penyidikan kasus ini.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata pasal 112, disebutkan "Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya" atau disebut sebagai upaya paksa.
"Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," katanya.
Artinya penyidik KPK dapat melakukan upaya paksa terhadap para petinggil Polri tersebut.
"KUHAP mengatakan dapat (dipanggil paksa) jadi itu kewenangannya penyidik. Jadi kalau misalnya satu kali tidak hadir tanpa keterangan yang layak itu ada panggilan kedua, itu nanti di surat panggilannya ada tulisannya surat pangilan kedua," kata dia.
Ia juga menghimbau agar saksi yang merupakan penegak hukum mau mengikuti panggilan pemeriksaan KPK.
"Himbauannya begini, kan misalnya ada saksi yang dipanggil kemudian berhalangan karena kegiatan mungkin bisa diatur jadwalnya dia bisa kapan, nanti kita akan menyesuaikan panggilan berdasarkan itu misalnya hari ini dia tidak bisa kemudian dikonfirmasi bisanya dua hari atau tiga hari lagi," kata dia.
Sementara itu Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sudah memerintahkan para anggotanya yang menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Badrodin dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa, saat menanggapi para anggota Polri yang mangkir dalam panggilan KPK.
Editor : Bayu Probo
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...