Putri Sulung SDA diperiksa KPK Sebagai Saksi
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Putri sulung mantan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Suryadharma Ali atau SDA, Kartika Yudhisti hari ini Rabu (28/1) akan di jadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat Suryadharma Ali sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Suryadharma Ali (SDA)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR,Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1).
Anggota Komisi I DPR sekaligus suami anggota DPRD DKI, Rendhika Harsono itu disebut-sebut menikmati perjalanan haji gratis bersama sejumlah pihak dari dugaan penyalahgunaan kewenangan Suryadhma Ali.
Selain Kartika, KPK juga memanggil Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Sri Ilham Lubis, Sri juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadhrma Ali.
KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus itu sejak, Kamis, 22 Mei 2014 atau saat masih menjabat Menteri Agama. Suryadhrma dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp 1 triliun pada tahun 2012-2013.
SDA ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka.
Editor : Bayu Probo
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...