Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 12:14 WIB | Selasa, 16 Desember 2014

Bamsoet: Menkumham Bermain Api dengan Partai Golkar

Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX di Ancol, Jakarta, Priyo Budi Santoso saat menyerahkan susunan pengurus Golkar ke Menkumham. (Foto: Dok satuharapan.com/Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Bambang Soesatyo menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly telah bermain api dengan Partai Golkar, dengan mengembalikan permasalahan dualisme di tubuh partai berlambang beringin pada dua kubu yang berselisih, yakni Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.

“Menkumham sudah bermain api dengan Golkar, karena ini menandakan pemerintah coba menggunakan wewenang dan pengaruhnya dalam kisruh partai politik. Padahal, pemerintah wajib menjaga jarak dengan partai politik yang sedang diselimuti masalah internal,” ujar sosok yang akrab disapa Bamsoet dalam pesan singkat, di Jakarta, Selasa (16/12).

Bamsoet menambahkan Kemenkumham seharusnya menetapkan hasil Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, sebagai munas yang sah, sesuai aturan organisasi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Karena itu, dia menyesalkan keputusan tersebut, karena sejak awal pihaknya berharap Kemenkumham dapat berpikir jernih dalam memahami persoalan yang sebenarnya. “Kita sudah menduga Menkumham akan mengambil posisi itu dan kami sangat menyesalkannya,” kata Bamsoet.

Menurut dia, dengan kejernihan dan mengambil posisi independen, Kemenkumham seharusnya tidak merespons, apalagi menerima serta mempertimbangkan.

Sosok yang merupakan wakil rakyat di bidang hukum itu juga menjelaskan seluruh dokumen yang diserahkan oleh sekelompok orang yang mengklaim posisinya sebagai pengurus Partai Golkar hasil Munas IX di Ancol, Jakarta, bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

“Jadi, langkah yang sekarang ditempuh Menkumham saat ini bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang memberi tenggat waktu tujuh hari,” tutur dia.

Keputusan Menkumham

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan Menkumham Yasonna Laoly melihat adanya perbedaan pandangan terhadap AD/ART kedua kubu di konflik Partai Golkar ini. Hal itu disampaikan Yasonna dalam keterangan persnya di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (16/12).

Menurut dia, pihaknya menemukan masalah itu saat melakukan penelitian terhadap dua kubu Partai Golkar yang mengajukan permohonan penetapan ke Kemenkumham.

"Kami mempelajari dan melihat sejarah bahwa Golkar partai besar, kami menyesalkan dua kelompok baik hasil Munas Bali dan Munas Ancol yang berbeda pandangan dalam melihat AD/ART," kata dia.

Yasonna menegaskan tim Kemenkumham memang meneliti dengan saksama dan berpijak pada peraturan perundangan, lalu melakukan penilaian fakta dan dokumen kedua kelompok. "Setelah kami mempertimbangkan aspek yuridis fakta dokumen, kami menyimpulkan bahwa masih ada perselisihan yang seharusnya Kemenkumham tidak boleh mengintervensi keputusan itu," ujar dia.

Akhirnya Kemenkumham mengembalikan penyelesaian dualisme yang terjadi di Partai Golkar kepada kedua kubu yang berselisih, yakni pihak Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.

"Mengembalikan persoalan kepada Partai Golkar, karena kami percaya baik kubu Munas Bali dan kubu Munas Ancol adalah dua bersaudara," kata Yasonna.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home