Bamsoet: MPR Ingin Tambah Dua Ayat Pada Amendemen UUD 1945
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa MPR ingin menambah dua ayat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) melalui amendemen kelima, yakni satu ayat di Pasal 3 dan satu ayat di Pasal 23.
“Kita hanya ingin menambah dua ayat, satu ayat di Pasal 3, satu ayat di Pasal 23 (UUD 1945),” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, ketika memberi paparan dalam Launching Forum Dialektika: Amandemen 1945 dan Tantangan Kekinian yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Bamsoet Channel dan dipantau dari Jakarta, Selasa (2/11).
Penambahan satu ayat ke dalam Pasal 3 UUD 1945 bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada MPR agar dapat menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurut Bamsoet, penetapan PPHN penting bagi Indonesia untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan dan menjadi acuan bagi para calon presiden ketika membentuk visi pembangunan Indonesia.
Selanjutnya adalah penambahan satu ayat lain ke dalam Pasal 23 UUD 1945. Bamsoet mengatakan bahwa penambahan ayat pada Pasal 23 UUD 1945 bertujuan untuk memberi kewenangan kepada DPR untuk menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) ketika tidak sesuai dengan PPHN.
“Untuk mengunci siapa pun presidennya nanti, harus melaksanakan program-program yang sudah digariskan oleh PPHN,” tutur dia.
Oleh karena itu, Bamsoet menegaskan bahwa amendemen yang saat ini didorong dengan gencar oleh MPR hanya bertujuan untuk menghadirkan kembali PPHN, bukan untuk menambah jumlah periode, maupun untuk menambah masa jabatan presiden.
Ia juga mengatakan bahwa menghadirkan kembali PPHN selaras dengan rekomendasi yang berasal dari MPR periode sebelumnya.
“Jadi, sebenarnya, apa yang dikhawatirkan? Kalau ada (agenda) yang keluar dari kesepakatan pembahasan, maka keputusan tidak sah. Melanggar konstitusi,” kata Bamsoet.
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...