Densus 88 Tangkap tersangka Terorisme JI di Lampung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror Polri menangkap seorang tersangka teroris berinisial S (61 tahun). Dia ditangkap di Pringsewu, Lampung, hari Minggu (31/10) malam.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana terorisme, bernama S (61 tahun) di Pringsewu, Lampung,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (1/11).
Ramadhan mengatakan S ditangkap saat sedang berada di depan rumahnya. S disebut tidak melawan saat ditangkap.
Selain itu, Ramadhan menyampaikan S diduga tergabung ke dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). S diduga terlibat dalam penggalangan dana program jihad milik JI.
“Keterlibatan S, anggota JI sejak tahun 1997, pernah menjabat sebagai Sekretaris LAZ BM ABA Pusat, Ketua Korwil Barat LAZ BM ABA, Ketua Cabang BM ABA Lampung, Ketua BM ABA pusat dari tahun 2018 sampai sekarang,” katanya.
“(Dia) Hadir dalam beberapa pertemuan para senior JI, baik di Jawa maupun Sumatera dalam penggalangan Dana Program Jihad Global Jamaah Islamiyah,” kata Ramadhan.
Saat ini, Densus masih menggeledah rumah S. Sedanghkan S sendiri dibawa ke Mapolda Lampung untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor : Sabar Subekti
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...